Reporter: Sudiono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan menyerahkan secara simbolis santunan sebesar Rp 521 juta yang merupakan santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Saiful Arifin peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, Rabu (11/11/2024).
Saiful Arifin, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sehari-hari bekerja di PT. Central Motor Wheel Indonesia tersebut meninggal dunia sesaat setelah perjalanan menuju kerumah. Almarhum terdaftar masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2005.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulistijo Nisita Wirjawan menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 521 Juta kepada ahli waris dari almarhum Saiful Arifin. Santunan yang diberikan meliputi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 305 Juta, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 61 Juta, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp. 4,7 Juta yang akan diterima setiap bulannya dan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp. 150 Juta. Sulis menyebutkan hal ini menjadi bukti negara hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Apa yang dialami Almarhum Saiful Arifin dan keluarganya adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah kematian saat bekerja. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.
Pihaknya akan terus berkomitmen untuk terus mendorong para pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan. Seluruh lapisan masyarakat baik pekerja formal maupun informal diharapkan sudah terlindungi atas risiko kerja seperti kematian, kecelakaan dan hari tua, tutur Sulis.
Lebih lanjut, Sulis menerangkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) , Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. “Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi,” tandas Sulis.
Sementara itu, Mundriana, Istri dari almarhum Henny menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang telah diberikan dan sudah peduli dengan keluarganya.
“Saya juga terima kasih kepada PT. Central Motor Wheel Indonesia. Saya minta maaf atas nama suami saya jika ada kesalahan,”ucap Mundriana. (ion/ian).