Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 6 Feb 2025

BPPKAD Berikan Sosialisasi Aplikasi Perpajakan Coretax


BPPKAD Berikan Sosialisasi Aplikasi Perpajakan Coretax Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi aplikasi perpajakan (coretax) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Rabu dan Kamis (5-6/2/2025).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggop Kristiana Ruliani ini diikuti oleh 120 orang peserta yang berasal dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Operator.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo. Materi yang diberikan diantaranya pemahaman tentang aplikasi coretax, tata cara pelaporan SPT masa dan penjelasan lain terkait regulasi perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, BPPKAD memberikan penghargaan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil melakukan pelaporan SPT Masa Instansi Terbaik. Di antaranya, RSUD Tongas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Sosial (Dinsos).

Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Suasono Edy menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara pengeluaran atau operator yang menangani pajak mengenai bagaimana proses aplikasi pajak terbaru (coretax), pelaporan seperti masa dan regulasi tentang perpajakan.

Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo sebagian penerimaannya berasal dari dana bagi hasil pajak pusat. Untuk tahun 2025, Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat sebesar Rp 132.834.272.000.

“Alokasi penerimaan ini dipergunakan untuk mendanai program/kegiatan pada APBD tahun 2025 antara lain belanja jasa tenaga honorer, belanja ATL, kegiatan infrastruktur dan lain-lain,” katanya.

Dengan sangat pentingnya penerimaan bagi hasil pajak untuk mendukung program/kegiatan di daerah jelas Kristiana, maka pengelola keuangan di daerah harus secara tertib melakukan pemotongan/pemungutan pajak pusat.

“Salah satu tugas bendahara pengeluaran adalah melakukan pemungutan/pemotongan pajak pusat, maka dalam mendukung tugas tersebut perlu dilakukan sosialisasi ataupun bimbingan teknis setiap tahunnya agar kemampuan dan pemahaman para bemdahara menjadi lebih baik dalam melakukan pengelolaan pajak di SKPD masing-masing,” jelasnya.

Menurut Kristiana, tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui bendahara pengeluaran telah melakukan pemotongan/pemungutan pajak pusat yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penghasilan pasal 21, pasal 22, pasal 23 dan pasal 28 sebesar Rp 63.233.591.426.

“Nilai ini tidak sebanding dengan besaran yang kita terima pada tahun 2025, sehingga mari kita lakukan pemungutan/pemotongan pajak secara tertib dan benar serta dalam melakukan pelaporan pajaknya,” pungkasnya. (len/ian)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

Baca Lainnya

Pesan Perempuan via Aplikasi, Mahasiswa Jember Malah Bertemu Pria di Hotel

21 September 2026 - 15:41

Datangi Polres Jember, Kuasa Hukum Yusuf Tagih Tindak Lanjut Rekomendasi Polda Jatim soal Laporan Dugaan Pemalsuan 

21 September 2026 - 15:37

Dari Basis Santri hingga Pengalaman Bupati, Ini Modal Gus Fawait Menuju Jatim 1

21 September 2026 - 15:32

Serunya LAKI CODE di Malang, Adu Adrenalin hingga Night Ride Bareng Honda Vario Evo 160

21 September 2026 - 13:54

Honda Stylo 160 Urban Fest Hadir di Blitar, Padukan Gaya dan Performa

21 September 2026 - 13:50

Kuntu Mancilan Juara Umum Madinah Van Java 2, Sabet 140 Medali

20 September 2026 - 20:46

Trending di Berita Pasuruan