Reporter: Rendy Fitria R
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Komisi XI DPR RI terus mencermati penurunan jumlah penebusan pita cukai rokok yang dilaporkan oleh sejumlah perusahaan industri hasil tembakau. Dalam kunjungan kerja ke PT Gudang Garam, Pasuruan, Jawa Timur, anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto mengungkapkan bahwa pihak manajemen perusahaan menyampaikan adanya penurunan signifikan dalam penebusan pita cukai.
“Dari data-data yang disampaikan oleh pihak manajemen, memang ada penurunan dalam jumlah penebusan pita cukai. Ini tentunya terjadi karena salah satunya adalah daya beli masyarakat yang menurun. Namun, bukan hanya itu, peredaran rokok ilegal juga menjadi penyebab utama,” ujar Wihadi kepada awak media di sela kunjungan kerja Komisi XI ke Pasuruan.
Karena itu, menanggapi persoalan tersebut, Komisi XI akan menyerap masukan dari para pengusaha dan mitra kerja lainnya terkait keluhan-keluhan mengenai turunnya penjualan rokok. Pasalnya, sektor ini sangat erat kaitannya dengan penerimaan negara melalui cukai.
“Kenapa kami konsentrasi terhadap penjualan rokok? Karena rokok identik dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Maka dari itu, kita harus menjaga penerimaan negara di bidang ini,” jelas Politisi Dapil Jawa Timur IX
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Komisi XI di berbagai daerah. Setelah mengunjungi PT Gudang Garam di Jawa Timur. Adapun tim lain juga direncanakan akan menyambangi PT Djarum di Jawa Tengah untuk menggali informasi lebih dalam terkait penurunan penebusan pita cukai.
“Nantinya, kita akan duduk bersama pemerintah dan stakeholder untuk mencari solusi apa yang bisa diberikan kepada para pengusaha rokok. Tujuannya agar industri ini tetap berjalan dan penerimaan negara tidak terganggu,” lanjut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.
“Harus ada ketegasan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Kita harus melihat seberapa besar pengaruh rokok ilegal terhadap penurunan jumlah pengguna rokok. Bahkan, bisa jadi ada produk sejenis yang turut memengaruhi pasar. Semua ini akan kita dalami,” tegasnya
Wihadi menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan menyeluruh, baik terhadap produk yang masuk melalui jalur laut maupun yang diproduksi tanpa mencantumkan pita cukai.
“Rokok ilegal harus diberantas. Baik itu yang diselundupkan maupun yang diproduksi tanpa pita cukai. Penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh,” tutupnya.
Komisi XI DPR RI berharap, melalui dialog dan koordinasi dengan berbagai pihak, solusi konkret dapat dihasilkan untuk menstimulasi industri rokok yang legal serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga. (ren/ian).