Reporter: Sudiono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan sinergi berkomitmen secara massif terus berupaya mendorong seluruh ekosistem desa terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mendorong terlindunginya perangkat desa dan pekerja rentan di desa, seperti RT/RW, BPD, dan pekerja informal se- Kabupaten Pasuruan dan juga dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten Pasuruan. Senin, (21/04/2025).
Perlindungan untuk ekosistem desa bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada perangkat desa dan pekerja rentan di desa, seperti RT/RW, BPD, dan pekerja informal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi risiko sosial ekonomi mereka, ungkap Sulis.
“Kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah adalah kunci untuk mengoptimalkan program ini. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama demi kesejahteraan pekerja di desa,” ucap Sulis.
“Dengan meningkatnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja di desa akan memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap risiko sosial dan ekonomi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup mereka,” sambungnya.
Dari komunikasi yang intens ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan implementatif untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di ekosistem desa Kabupaten Pasuruan, serta memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.
Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
“Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang,” pungkas sulis. (ion/ian).