Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 16 Jun 2025

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Silo, Kasatpol PP Jember Ingatkan Hukuman Penjual dan Pemasok


Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Silo, Kasatpol PP Jember Ingatkan Hukuman Penjual dan Pemasok Perbesar

Senin, 16 Juni 2025 – 17.11 | 580 kali dilihat

 

Jember, Kabarpas.com – Satpol PP Pemkab Jember mengadakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di tengah maraknya peredaran rokok tanpa cukai berharga murah di tengah masyarakat.

Sosialiasi yang dihadiri Kepala Satpol PP Bambang Saputro itu diikuti oleh Camat Teguh Kurniawan, Ketua RT/RW, Kepala Dusun, dan tokoh-tokoh masyarakat serta tokoh agama se-Kecamatan Silo di Kafe Pinus Desa Sidomulyo, Senin (16/6/2025).

Bambang Saputro dalam acara tersebut menyatakan, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan kegiatan pencegahan dan penyampaian informasi kepada seluruh masyarakat terkait rokok ilegal yang makin marak dijual di warung kelontong.

Kecamatan Silo khususnya Desa Sidomulyo yang berada di ujung timur barat Kabupaten Jember menurut Bambang memiliki peran penting untuk memutus jalur distribusi dari kabupaten tetangga.

“Kecamatan Silo ini merupakan wilayah transit logistik peredaran rokok ilegal yang ditengarai masuk lewat jaluk Banyuwangi-Jember,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Bambang, perlu adanya pengumpulan informasi terkait hal tersebut sehingga bisa dilakukan penindakan secara serius untuk memutus jalur distribusi rokok gelap.

Bambang mengingatkan, ada ancaman hukum bagi penjual atau pemasok rokok ilegal yakni 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 kali lipat dari harga cukai yang dilanggar.

Selama operasi gabungan antara Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum telah disita sebanyak 30 ribu batang di wilayah Kencong dan 20 ribu batang di wilayah Wuluhan.

Sementara, Plt Camat Teguh Kurniawan mengatakan, Kabupaten Jember merupakan pangsa pasar yang sangat menjanjikan bagi para produsen rokok ilegal mengingat jumlah penduduk yang mencapai hampir 3 juta jiwa.

“Hampir 80 persen penduduk Jember ini adalah konsumen rokok aktif, ditambah lagi Jember juga merupakan penghasil tembakau terbesar di Pulau Jawa yang tergolong menjadi jalur yang sangat memungkinkan bagi lalu lintas logistik barang dan jasa,” urainya.

Untuk itu, Camat Teguh mengatakan hal ini bisa sangat merugikan Jember yang selama ini merupakan penyumbang pajak cukai rokok terbesar di Jawa Timur.

Perlu diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) Kabupaten Jember setiap tahun bisa mencapai hampir 167 miliar. Dari dana tersebut 90 persen digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, kesehatan, dan UMKM, serta lainnnya.

Sementara, sisa 10 persen anggaran digunakan sebagai operasional pencegahan dan penegakan hukum. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

PT WMS Raih Jamsostek Star Bintang Lima, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja

24 Agustus 2026 - 10:00

Pasuruan Darurat Pernikahan Dini

24 Agustus 2026 - 09:43

Kwaran Gerakan Pramuka Gending Gelar Gending Scout Camp 2026, Edukasi Pelestarian Lingkungan

24 Agustus 2026 - 09:32

Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan DPRD Jatim dan Forpimda Dengarkan Pidato Kenegaraan 

24 Agustus 2026 - 05:47

Serentak di Seluruh Indonesia, PAN Jember Rayakan Milad ke-28 Bersama Anak Yatim

23 Agustus 2026 - 16:46

MPM Honda Jatim Konsisten Lima Tahun Jalankan Employee Volunteering, Delapan Rumah Telah Direnovasi

23 Agustus 2026 - 13:21

Trending di Kabar Otomotif