Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 30 Sep 2025

Pemilik Ayana Store Melawan: Dari Fitnah Kosmetik Ilegal hingga Tuduhan Suap Polisi Rp 100 Juta


Pemilik Ayana Store Melawan: Dari Fitnah Kosmetik Ilegal hingga Tuduhan Suap Polisi Rp 100 Juta Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Bagi Siti Mulyana, atau yang akrab disapa Ayana, nama baik bukan sekadar identitas pribadi. Nama itu adalah aset penting yang melekat pada usahanya, Ayana Store, yang selama ini tumbuh dengan reputasi menjual produk kecantikan resmi dan legal. Namun, semua itu tercoreng oleh pemberitaan salah satu media online yang menudingnya menjual kosmetik ilegal jenis bibit booster melalui e-commerce dan bahkan menuduhnya menyuap aparat kepolisian senilai Rp 100 juta.

Tidak tinggal diam, Ayana menepati janjinya. Ia resmi melapor ke Polres Jember atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan itu menjadi langkah tegas yang menandai perlawanan seorang pelaku usaha terhadap informasi palsu yang bisa menghancurkan reputasi sekaligus kehidupan ekonomi.

Ditemui usai membuat laporan di Mapolres Jember, Selasa (30/9/2025), Ayana dengan nada tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Saya tidak pernah melakukan seperti yang diberitakan. Semua produk yang saya jual memiliki izin resmi. Tuduhan itu fitnah yang sangat merugikan,” ujarnya di samping sang suami.

Dampaknya tidak main-main. Secara psikis, Ayana mengaku terguncang. Ia harus menanggung beban mental akibat kabar bohong yang menyebar cepat di masyarakat. Bahkan, untuk memegang handphone saja dia takut.

Selain tekanan psikis, kerugian ekonomi juga nyata terasa. Omset Ayana Store menurun sejak isu tersebut mencuat. Konsumen, yang semula percaya dengan kualitas produk, mendadak ragu untuk berbelanja. Dalam bisnis daring, isu keaslian produk bisa dengan cepat menghancurkan kepercayaan pelanggan.

“Omset jelas menurun, karena pembeli pasti mikir ini barangnya original apa tidak. Sekali konsumen ragu, mereka mudah berpindah ke toko lain. Dampaknya langsung saya rasakan di penjualan harian,” kata Ayana.

Yang paling disesalkan Ayana adalah tuduhan menyuap polisi sebesar Rp100 juta untuk menutup pemberitaan. Menurutnya, fitnah ini lebih kejam daripada sekadar menyerang reputasi toko. “Saya dituduh menyuap aparat hanya karena berita yang tidak benar? Ini jelas sangat menyakitkan,” tegasnya.

Dalam laporannya, Ayana menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Di antaranya kumpulan tautan pemberitaan media online yang mencatut namanya, serta tangkapan layar WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma. Pesan itu berisi tawaran untuk menutup kasus tersebut, yang kemudian dipakai sebagai bahan fitnah terhadap dirinya.

Kasus Ayana menjadi cermin bagaimana pemberitaan palsu dapat menghantam pelaku usaha, tidak hanya secara bisnis, tetapi juga mental. Perlawanan yang ia lakukan lewat jalur hukum bukan sekadar untuk membersihkan nama baik, tetapi juga sebagai upaya menegakkan profesionalitas di dunia media.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini ikut menyeret nama Polres Jember, setelah isu suap kepada oknum aparat beredar seiring pemberitaan daring. Untuk meredam spekulasi, kepolisian bergerak cepat.

Pada Kamis 25 September, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember bersama BPOM melakukan inspeksi mendadak ke Ayana Store. Mereka memeriksa rak-rak kosmetik hingga gudang penyimpanan, mencari produk ilegal yang ramai diperbincangkan. Hasilnya, nihil. Petugas hanya menemukan beberapa produk kadaluarsa yang tidak dijual, dan langsung dimusnahkan di tempat.

Tak berhenti di situ, sidak kedua dilakukan pada Senin 29 September, dengan menggandeng Unit Paminal. Polres Jember berupaya menjaga kepercayaan publik dengan memastikan proses penyelidikan terbuka/transparan. Keterlibatan Paminal juga sebagai bentuk antisipatif agar tidak ada celah bagi isu pungli maupun kesalahpahaman publik.

Polisi juga meminta klarifikasi langsung dari Ayana soal tuduhan suap. “Kami tegaskan tidak ada anggota kami yang meminta uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” kata Kanit Tipidter Ipda Harry Sasono setelah mendapat keterangan dari Ayana.

Harry menyayangkan pemberitaan yang menuding adanya permintaan uang hingga Rp100 juta tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, itu bisa menciptakan opini negatif di masyarakat dan mencoreng citra Polri. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 372 kali

Baca Lainnya

Lulus “Cumlaude” Doktor Unair, Hj Lelly Kikin Sentil Pimpinan PBNU Agak Lupa Qonun Asasi

30 Juni 2026 - 16:58

Guru Kompeten, Lulusan Berkualitas: MPM Honda Jatim Perkuat Pendidikan Vokasi melalui TSM Honda

30 Juni 2026 - 07:32

PAN Jember Gelar Muscab, Konsolidasi Struktur Kecamatan Dimulai Menuju Pemilu 2029 

29 Juni 2026 - 21:31

MPM Honda Jatim Kembali Hadirkan Program “Untukmu Konsumen Honda”, 2 Honda PCX160 Menanti Konsumen Jember

29 Juni 2026 - 21:14

Kirab Budaya Mojo Bangkit berlangsung Spektakuler, Menjadi Rangkaian HUT ke-108 Kota Mojokerto

29 Juni 2026 - 06:15

Disnaker Kabupaten Probolinggo Perkuat Layanan Kerja Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

29 Juni 2026 - 05:59

Trending di Kabar Probolinggo