Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 16 Jun 2026

Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor


Terlilit Ekonomi, Oknum P3K Nekat Curi Traktor Perbesar

Probolinggo, kabarpas.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah yang disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo.
Kasus tersebut diungkap kepada publik dalam kegiatan pers rilis yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota pada Senin (15/6/2026) pukul 14.00 WIB.

Yang mengejutkan pelaku pencurian tersebut adalah oknum Honorer/ P3K DKP 3 berisinial ARF (32) dan rekanya ARM (45) Warga Pendil.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Haryono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, serta KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial SMR (58), Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo, mengetahui dua unit traktor milik asosiasi yang dititipkan di gudang DKP3 telah hilang.

“Korban mendapatkan informasi dari saksi bahwa traktor yang disimpan di gudang DKP3 sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gembok gudang dalam kondisi rusak sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota,” kata Rico.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKP3 yang berada di Jalan Soekarno Hatta Nomor 265 Kota Probolinggo.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan keduanya pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.

Menurut Rico, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan merusak gembok pintu gudang menggunakan gergaji, kemudian mengangkut dua unit traktor tersebut menggunakan mobil pikap sewaan.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Salah satu pelaku diketahui memiliki akses dan mengetahui kondisi lokasi penyimpanan sehingga mempermudah aksi pencurian,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih beserta perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan mengangkut hasil curian, gergaji, telepon genggam milik pelaku, serta dokumen kepemilikan traktor.

Polres Probolinggo Kota berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyasar sarana produksi pertanian.

“Alat pertanian memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami akan memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu sektor pertanian maupun ketahanan pangan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (wil/ian).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Pembahasan Payung Hukum Pengungkit PAD

18 Juni 2026 - 09:51

Melalui Gen-Z School Movement, Honda PCX160 Jadi Inspirasi Motor Impian Pelajar

18 Juni 2026 - 08:01

Peradaban Dunia dari Keterpaduan Ilmu di Al-Yasini

17 Juni 2026 - 19:59

Ketika Rencana Batalyon TP Jember Bersinggungan dengan Lahan Petani Silo

17 Juni 2026 - 19:36

Keren, Pansus III DPRD Trenggalek Finalisasi Raperda Perlindungan Ketenagakerjaan

17 Juni 2026 - 17:54

Pemkab Jember Satukan Pesantren dan Guru Ngaji Lewat Forum Komunikasi, Bidik Percepatan Pembangunan Daerah

17 Juni 2026 - 11:13

Trending di KABAR NUSANTARA