Pasuruan, Kabarpas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan residivis dan terungkap mengonsumsi sabu sebelum beraksi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari program 10.000 CCTV yang dicanangkan kepolisian setempat.
Awalnya, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (39), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, dan H (27), warga Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil meringkus satu tersangka lain, yaitu M (36), warga Pancur, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan bagian dari jaringan curanmor tersebut.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul, menyampaikan bahwa pengungkapan ini tak lepas dari peran rekaman kamera pengawas. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang memanfaatkan rekaman dari program 10.000 CCTV. Dari 9 TKP yang diakui tersangka, 6 di antaranya terekam kamera pengawas yang menjadi petunjuk utama dalam identifikasi pelaku,” ujar Iptu Choirul (16/10/2025).
Menurut Choirul, komplotan ini telah melakukan aksinya secara terstruktur di 9 lokasi berbeda dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Yang mengejutkan, dalam setiap aksinya, para tersangka diketahui berkumpul terlebih dahulu untuk mengonsumsi sabu. “Mereka positif sabu, bahkan diakui untuk tambah energi sampai pagi melakukan aksi. Terbukti aksi pencurian dilakukan pagi buta semuanya,” jelas Choirul.
Para pelaku teridentifikasi sebagai residivis dengan kasus serupa. Mereka saling mengenal saat berada di dalam tahanan dan kembali beraksi bersama setelah bebas karena tidak memiliki pekerjaan. “Mereka residivis keluar masuk penjara, saling kenal saat di penjara. Saat keluar melakukan aksi bersama dengan cara mencuri,” pungkas Iptu Choirul. (emn/ian).

















