Kota Batu, Kabarpas – Beberapa waktu lalu, seorang wanita yang tengah hamil di Kota Batu meninggal dunia karena positif Covid-19. Untuk mengantisipasi hal itu, Dinkes Kota Batu mewajibkan ibu hamil untuk menjalani rapid test/tes cepat.
Harapannya kejadian terjadi pada, Rabu (17/6/2020) tak terulang lagi kedepannya.
Ibu hamil wajib melakukan rapid test ketika kandungan memasuki usia 37 – 38 minggu masa kehamilan.
Kabid Tenaga Kesehatan Dinkes Kota Batu, Hayati mengatakan, tindakan preventif dari dinkes sangat penting sebagai upaya melindungi ibu hamil karena masuk kelompok rentan terpapar virus selain lansia dan balita.
“Sebelum masa kelahiran atau hamil tua, mereka harus melakukan rapid test di puskesmas masing-masing,” kata Hayati, Selasa (22/6/2020).
Hayati menjamin rapid test ini nantinya akan diberikan secara gratis terhadap semua kalangan. Bulan Mei lalu, tambah Hayati, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada puskesmas, rumah sakit, dan bidan praktek di Kota Batu agar nantinya bisa disuplai rapid test sesuai dengan permintaan dan jumlah ibu hamil di tiap wilayah.
“Sekarang dinkes masih menunggu jumlah pengajuan alat rapid test tersebut.
Untung saja, di masa pandemi tidak terjadi baby booming. Mungkin juga karena takut hamil sehingga korelasi antara masa pandemi membuat angka ibu hamil meningkat itu tidak ada,” urainya.
Terbukti, angka kehamilan sejak masa pandemi pada bulan Maret yang mencapai 260 orang dan meningkat pada bulan April menjadi 283 orang, dan kembali menurun pada bulan Mei dengan jumlah ibu hamil di angka 260 orang. (lih/wan).

















