Batu, Kabarpas.com – Seluruh kepala desa (Kades) di Kota Batu tergabung Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu mendatangi DPRD Kota Batu, Rabu (16/6/2020). Mereka mengeluhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) penangganan pandemi Covid-19.
Mereka meminta DPRD Batu bisa menjembatani buruknya pendataan penerima manfaat bantuan. Data yang tak sesuai keadaan di lapangan membuat pemerintah desa kewalahan. Padahal dalam kesepakatan awal, pihak desa dilibaktan oleh tim Satgas Covid-19 Batu untuk mendata.
“Karena banyaknya bantuan tak tepat sasaran, tudingan dari masyarakat akhirnya menyudutkan kami (pemerintah desa) yang sebelumnya dilibatkan dalam pendataan. Sayangnya data yang disusun pihak desa diabaikan oleh Dinas Sosial yang menggawangi penyaluran bansos. Sehingga penyerahan bantuan tak akurat dan masyarakat menuding pemdes tak bekerja,” keluh Ketua APEL Kota Batu, Wiweko, yang juga Kepala Desa Oro-oro Ombo ini, Kamis (17/6/2020).
Senada, Wakil Ketua APEL Andi Faisal Hasan menilai banyak kejanggalan data mulai awal pendataan hingga realisasi bantuan dari Dinsos Batu. Sejauh ini peran pemdes menerima daftar nama dan kupon yang mutlak harus diberikan kepada masyarakat.
“Parahnya, kepala desa pun harus menandatangani surat pertanggungjawaban atas data penerima yang diterbitkan Dinsos. Seolah-olah Dinsos terkesan lepas tangan dan melimpahkan konsekuensinya pada pihak desa,” keluh pria yang juga menjadi Kepala Desa Junrejo.
Pengurus di tingkat desa pun tak memiliki kewenangan mengubah data riil penerima yang semestinya berhak. Bukan hanya dia, kepala desa lain mengungkapkan jika itu merupakan hal tak wajar dan banyak kejanggalan.
“Jadi ini sesuatu lucu dan ada keganjilan jika pihak desa yang bertanggung jawab. Itupun anggaran bukan dari kami. Belum lagi adanya intervensi data penerima bantuan langsung tunai desa (BLTD) yang bersumber dari dana desa (DD),” paparnya lagi.
Intervensi dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) selaku leading sektor mendistribusikan dana desa. BLTD disisihkan sebesar 35% dari DD yang dikelola desa sesuai dengan regulasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
DD yang dialokasikan untuk BLTD disalurkan kepada masyarakat kelompok rentan yang terlewatkan dari program bantuan pemerintah. Setiap penerima mendapat Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Faisal menceritakan, semula Pemdes Junrejo mendata ada 298 orang yang berhak menerima BLTD. Jumlah tersebut merupakan penerima yang berhak menerima bantuan namun tak masuk data penerima bantuan pemerintah. Lalu, kala melakukan proses pencairan, muncul data penerima bantuan yang disodorkan DP3AP2KB yang harus dijadikan acuan mutlak pemerintah desa dalam menyalurkan BLTD. Data yang diberikan hanya mencantumkam 222 nama, tak sesuai dengan faktual lapangan. Dengan begitu menyisakan 76 orang yang tak masuk ke dalam daftar penerima BLTD.
“Nah ini yang menimbulkan keganjilan. Kami minta pertanggung jawaban pada pihak Pemkot. Intervensi ini menunjukkan kesesatan nalar DP3AP2KB dalam memahami UU Desa yang mengedepankan azaz rekognisi dan azaz subsidiaritas. Padahal intervensi itu tak sesuai dengan kondisi faktual,” tegas Faisal.
Ketua DPRD Kota Batu Asmadi berjanji akan mencarikan solusi melalui dinas tersebut. Lalu, Wakil Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud bakal menjembatani dan memanggil kembali dua dinas yaitu Dinsos dan DP3AP2KB dalam waktu dekat.
“Pasalnya, dewan berulang kali meminta instansi berwenang yang menangani penyaluran bansos melakukan pendataan secara bottom-up. Tumpang tindihnya data antara Dinsos dan DP3AP2KB membuat pemerintah desa kebingungan,” keluh dia.
Harusnya, dinas tersebut melakukan pendataan secara bottom up. Jangan seketika menerbitkan data penerima bantuan. Data yang tumpamg tindih antara Dinsos dan Dinas Pemberdayaan membuat pihak pemerintah desa kebingungan. Apalagi intervensi itu menyandera kewenangan desa menyalurkan BLTD.
“Akar pernasalahannya data penerima tak sinkron dengan kondisi faktual. Harusnya desa diberikan keleluasaan asal tak menyalahi prosedur,” cetus Didik.
Yang membuat aneh, landasan hukum yang mendasari DP3AP2KB dalam menerbitkan data penerima BLTD dari mana. Sekalipun memiliki payung hukumnya, paling tidak, menurut Didik, harus ada kordinasi dengan pemerintah desa.
Serta tak begitu saja memaksakan keputusan mutlak kepada kepala desa mengacu pada data penerima bantuan dari DP3AP2KB yang masih diragukan validitasnya. Justru, pihak desa yang bersentuhan dengan realitas lingkungannya, dinilai mampu melakukan verifikasi faktual atas data penerima bantuan.
“Tendensinya apa kok Dinas Pemberdayaan mengeluarkan data juga. Kalau ada apa-apa nanti desa yang dikambing hitamkan,” pungkasnya. (lih/wan).

















