Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Nahas dialami oleh Sapudi, warga Desa Patemon Kecamatan Krejengan dan Sujoni warga Desa Rondokuning Kecamatan Kraksaan. Saat asyik bermain judi di poskamling Desa Rondokuning Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo mereka diciduk oleh polisi dari Polsek Kraksaan.
Mereka berdua diciduk karena memang aksi judi yang dilakukannya kerap sangat meresahkan masyarakat sekitar. Terlebih keduanya merupakan penjudi kambuhan yang kerap berjudi di tempat umum. Polisi bergerak melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari warga.
Saat digerebek tersebut, dua pria pengangguran ini berusaha kabur. Tetapi penjudi Sujoni berhasil ditangkap, sedangkan Sapudi berhasil meloloskan diri. Tak habis akal, polisi kemudian menginterogasi Sujoni untuk menangkap satu pelaku lain.
“Dari keterangan yang disampaikan oleh Sujoni, anggota bergerak ke rumah pelaku Sapudi di Dusun Patemon Utara Desa Patemon Kecamatan Krejengan. Saat petugas datang, pelaku saat itu sedang tidur. Tetapi saat akan dibawa ke Polsek Kraksaan, pelaku berusaha kabur dari kawalan petugas,” kata Kapolsek Kraksaan Kompol Budi Harianto, Sabtu (27/1/2018).
Ketika mengetahui ada petugas di rumahnya, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menjebol pintu dapur samping rumahnya. Namun polisi melakukan pengejaran hingga pada akhirnya pelaku dapat ditangkap kembali dan langsung dibawa ke Polsek Kraksaan.
Atas aksinya, kedua pelaku judi ini akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP juncto UU Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. “Ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara,” imbuh Budi. (fudz/nis)

















