Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 27 Jan 2018

Asyik Berjudi di Poskamling, Dua Penjudi Diciduk Polisi


Asyik Berjudi di Poskamling, Dua Penjudi Diciduk Polisi Perbesar

Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Nahas dialami oleh Sapudi, warga Desa Patemon Kecamatan Krejengan dan Sujoni warga Desa Rondokuning Kecamatan Kraksaan. Saat asyik bermain judi di poskamling Desa Rondokuning Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo mereka diciduk oleh polisi dari Polsek Kraksaan.

Mereka berdua diciduk karena memang aksi judi yang dilakukannya kerap sangat meresahkan masyarakat sekitar. Terlebih keduanya merupakan penjudi kambuhan yang kerap berjudi di tempat umum. Polisi bergerak melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari warga.

Saat digerebek tersebut, dua pria pengangguran ini berusaha kabur. Tetapi penjudi Sujoni berhasil ditangkap, sedangkan Sapudi berhasil meloloskan diri. Tak habis akal, polisi kemudian menginterogasi Sujoni untuk menangkap satu pelaku lain.

“Dari keterangan yang disampaikan oleh Sujoni, anggota bergerak ke rumah pelaku Sapudi di Dusun Patemon Utara Desa Patemon Kecamatan Krejengan. Saat petugas datang, pelaku saat itu sedang tidur. Tetapi saat akan dibawa ke Polsek Kraksaan, pelaku berusaha kabur dari kawalan petugas,” kata Kapolsek Kraksaan Kompol Budi Harianto, Sabtu (27/1/2018).

Ketika mengetahui ada petugas di rumahnya, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menjebol pintu dapur samping rumahnya. Namun polisi melakukan pengejaran hingga pada akhirnya pelaku dapat ditangkap kembali dan langsung dibawa ke Polsek Kraksaan.

Atas aksinya, kedua pelaku judi ini akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP juncto UU Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. “Ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara,” imbuh Budi. (fudz/nis)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA