Reporter : Kholid Andika
Editor : Memey Mega
___________________________________
Sidoarjo (Kabarpas.com) – Anggota unit reskrim Polsek Candi, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis kartu remi di warung kopi Pak Pai RT 01 RW 01, Desa Wedoro Klurak Kecamatan Candi Sidoarjo, Senin (7/8).
Selain mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 195 ribu dan satu set kartu remi, polisi juga mengamankan tersangka di antaranya Suwardi (58) warga Desa Wedoro Klurak RT 09 RW 02 Candi, Sidoarjo. Yakudin (31) warga Desa Wedoro Klurak RT 01 RW 01, dan Nanang Mahendra Purwita (36) warga Desa Wedoro Klurak RT 02 RW 01 Kecamatan Candi Sidoarjo.
Kapolsek Candi, Kompol H. Kusminto mengatakan, sekitar pukul 14.00 Wib, anggota reskrim Polsek Candi mendapatkan laporan dari warga kalau ada perjudian di warkop Pak Pai. Anggota unit reskrim yang saat itu melakukan patroli langsung menuju TKP.
“Saat berada di TKP, anggota unit Reskrim Polsek Candi mendapati warga yang sedang bermain judi kartu remi dan langsung ditangkap. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Candi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata H. Kusminto. (lid/mey).

















