Probolinggo (Kabarpas.com) – Hingga kini angka pernikahan dini (di bawah usia 16-20 tahun) di Kabupaten Probolinggo tergolong tinggi. Dari total 4.017 pernikahan yang tercatat sampai akhir Mei 2016 lalu, 1.811 pernikahan di antaranya (45,08%) masuk kategori pernikahan dini.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo Muchlis mengatakan, kalau pihaknya akan turut membantu untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat luas, agar pernikahan dini tidak membabi buta di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Berangkat dari situlah GP Ansor Kabupaten Probolinggo, melakukan MOU dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB). Sebab kami sendiri merasa terpanggil, lantaran pernikahan usia dini di wilayah kami sudah cukup tinggi, hal ini kalau terus-terusan dibiarkan bisa berdampak ke angka perceraian tinggi serta kematian ibu dan anak tinggi,” ucapnya kepada Kabarpas.com, Selasa (19/07/2016).
Dikatakannya, kalau pihak Ansor Probolinggo merasa perlu terlibat dalam peningkatan IPM Kabupaten Probolinggo dengan mencegah atau meminimalisir pernikahan dini yang cukup berdampak sistemik terhadap angka kematian ibu dan bayi.
“Serta mengurangi angka perceraian yang tinggi dan berpartisipasi sekolah ke jenjang lebih tinggi,”terangnya kepada Kabarpas.com.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat pada BPPKB Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, batas usia minimal saat menikah untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Namun, kalau dikaitkan dengan kematangan mental pasangan, sebenarnya belum siap memasuki bahtera rumah tangga. Karena dampak dari itu sangat banyak di antaranya perceraian nikah muda,” ungkapnya kepada Kabarpas.com ketika melakukan sosialisasi pada PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, menurut Herman, pernikahan dini ini akan menyebabkan kelahiran pada usia remaja juga meningkat sehingga mengakibatkan Total Fertility Rate (TFR) meningkat.
“Karena usianya masih belum matang, maka pernikahan dini biasanya identik dengan mudah cerai,” ujarnya kepada Kabarpas.com
Herman juga menerangkan, pernikahan dini tertinggi terdapat di Kecamatan Krucil, dari total 245 pernikahan, 152 pernikahan (62%) masuk kategori pernikahan dini. Disusul di Kecamatan Tiris., dari total 358 pernikahan, 177 pernikahan (49%) masuk kategori pernikahan dini.
“Menyelesaikan masalah ini tidak mudah. Sebab nikah dini disebabkan berbagai hal mulai, dari kemiskinan, pendidikan orang tua dan budaya atau kultur masyarakat. Karena masih ada anggapan masyarakat yang tidak segera menikahkan anaknya maka tidak akan laku,”sebutnya. (sam/tin).

















