Surabaya, Kabarpas.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menggelar koordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna mematangkan naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi di Jawa Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi dapat rampung dan disahkan pada tahun 2026.
“Karena ini Raperda inisiatif DPRD, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui rapat pematangan internal terlebih dahulu sebelum diajukan ke rapat paripurna. Bapemperda menargetkan proses pembahasan internal sudah mulai berjalan pada Agustus mendatang,” ujarnya.
Setelah disetujui dalam sidang paripurna internal DPRD Jatim, lanjut Yordan, maka Raperda inisiatif ini dapat dilanjutkan atau diajukan pembahasannya bersama eksekutif dan disahkan bersama melalui rapat paripurna.
Dalam naskah akademis, kata pria asal Surabaya tersebut, setidaknya ada 4 poin krusial yang perlu didalami saat pembahasan Raperda ini. Pertama, terkait keringanan pajak untuk driver online. Kedua menyangkut kejelasan biaya tidak langsung atau potongan dari aplikator.
“Kami ingin kejelasan ini diatur dalam Perda agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan antara aplikator dengan driver online. Meskipun Peraturan Presiden terbaru sudah menetapkan batas maksimal potongan sebesar 8%, namun hingga kini belum ada kejelasan apakah persentase tersebut dihitung dari tarif kotor atau tarif bersih,” beber Yordan.
Ketiga menyangkut perlindungan BPJS bagi driver ojol. Harapannya, agar seluruh mitra pengemudi transportasi online dapat terlindungi BPJS.
“Pemerintah daerah juga bisa membantu terkait BPJS ini jika kemampuan fiskal daerah memungkinkan,” harap anggota Komisi A DPRD Jatim ini.
Berikutnya, poin krusial keempat adalah terkait sanksi tegas bagi aplikator. Mengingat, belum ada rumusan disinsentif atau sanksi tidak langsung terhadap aplikator yang melanggar ketentuan.
“Selama ini aplikator dinilai merasa aman lantaran belum ada sanksi tegas yang benar-benar diterapkan ketika mereka melakukan pelanggaran. Ini perlu dirumuskan dengan jelas, supaya ada efek jera bagi aplikator yang melanggar,” tegas Yordan.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Hukum, dan Dinas Perhubungan Pemprov Jatim. Kemudian dari perwakilan DPRD Jatim, yakni Bapemperda, Komisi A dan Komisi D, serta perwakilan aliansi driver online yang mengatasnamakan Dobrak Jatim.
“Target kami, raperda ini bisa disahkan tahun 2026 dan mulai Agustus pembahasan internal sudah bisa dimulai,” tambah Yordan Batara Goa.
Sementara itu, Korlap Dobrak Jatim Riko Suroso mengapresiasi DPRD Jatim yang berinisiatif membuat Perda Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi. Mengingat, keberadaan payung hukum ini sangat diharapkan oleh driver online di Jatim agar kesejahteraan mereka bisa meningkat.
“Selama ini masalah-masalah potongan itu yang sudah diketok melalui SK Gubernur Jatim, tapi masih tidak ditaati aplikator sehingga banyak merugikan driver ojol. Dengan ditingkatkan menjadi Perda tentu peraturan itu akan lebih bagus,” ujar Riko.
Dalam SK Gubernur Jatim, lanjut Riko, tarif transportasi online diatur sebagai berikut: kendaraan roda empat dengan tarif batas bawah Rp3.800 per kilometer, dan batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, tarif berkisar Rp2.000 hingga Rp2.500 per kilometer.
“Dalam pembuatan naskah akademis raperda ini, kami juga dilibatkan dengan selalu berkonsultasi dengan tenaga ahli Bapemperda. Mudah-mudahan Raperda ini bisa diselesaikan tahun 2026 ini,” pungkasnya. (bro/ian).

















