Reporter : Arif Hidayat
Editor : Mega Memey
Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Buser Timur Polres Pasuruan Kota, telah berhasil menangkap seorang resedivis pencurian dengan kekerasan yakni begal mobil pikap, Senin (05/03/2017).
“Tersangka yakni Sholihin Alias Lihin, (30), warga asal Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Ia kami tangkap pada Jumat (03/03/2018) lalu,” ungkap Kasat Reskrim Akp Arumsari Puspita kepada Kabarpas.com.
Dijelaskan bahwa ditangkapnya tersangka oleh petugas kepolisian, karena tersangka terlibat dalam kasus begal mobil pikap pada 21 Januari 2018 lalu di depan gudang Bulog berlokasikan Jln Sukarno Hatta, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Adapun korbannya yakni, Edi Mujiono, (48), warga asal Dusun Sumber Lanas Barat, Rt.02 Rw. 15, Desa Harjo Mulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
“Kala itu tersangka Sholihin bersama Asmari, melakukan pembegalan mobil Pick Up di depan gudang Bulog Gadingrejo. Namun dalam aksinya berhasil digagalkan warga di belakang markas Yonzipur 10 Kota Pasuruan. Asmari yang berperan sebagai eksekutor, berhasil ditangkap warga. Sedangkan tersangka Lihin yang bertugas memantau lokasi, berhasil kabur dengan motor sportnya kala kejadian itu, meninggalkan Asmari yang dihajar warga,” jelasnya.
Butuh upaya keras oleh Tim Buser Polres Kota Pasuruan, untuk mengejar DPO tersebut. Terhitung waktu 39 hari dibutuhkan untuk menangkap tersangka di daerah Kabupaten Lumajang.
“Tersangka Lihin berhasil kami tangkap takjauh dari rumahnya, yakni di Kecamatam Randuagung, saat mengendarai mobil truck,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Ipda Hajir Sujalmo juga menambahkan, bahwa saat tersangka hendak ditangkap oleh tim buser, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan akan melarikan diri. Hingga terpaksa, sebuah timah panas dilesakkan oleh petugas kepolisian ke kaki tersangka, untuk melumpuhkan perlawanan tersangka yang masuk daftar DPO tersebut.
Dari hasil introgasi penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pembegalan mobil pick up tersebut, dan sebelumnya juga pernah melakukan hal kasus serupa (residivis).
“Akibat ulah tersangka yang melanggar hukum, tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Kuhp. Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (rif/mey).

















