Jember, Kabarpas.com – Kurang dari 48 jam setelah warga melaporkan keberadaannya melalui kanal Wadul Gus’e, sebuah outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kaca Piring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang diperiksa pemerintah daerah. Petugas menemukan outlet tersebut belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi usahanya di Kabupaten Jember serta perizinan khusus penjualan minuman beralkohol.
Outlet 23 HWG itu baru menggelar pembukaan resmi pada 10 Agustus 2026. Usahanya kemudian dipromosikan melalui media sosial, termasuk TikTok dan Instagram.
Dalam pemeriksaan pada Rabu sore, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang dipajang di etalase. Outlet yang dikelola warga asal Sidoarjo tersebut diketahui menjual minuman beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 1–5 persen serta Golongan B dengan kadar 5–20 persen.
Penjualan minuman beralkohol memiliki ketentuan perizinan tersendiri. Karena persyaratan tersebut belum dipenuhi, pemerintah daerah menghentikan sementara kegiatan usaha outlet tersebut.
Pengawasan dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, bersama Satpol PP dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag).
Kepala DPMPTSP Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai outlet tersebut.
“Sore hari ini kita bertemu dengan minuman beralkohol yang ada di TikTok itu. Setelah kami cek dengan teman-teman dari dinas terkait, dari Pol PP, ternyata masih belum ada NIB yang menunjuk lokasi Jember,” ujar Isnaini.
Menurut dia, pemerintah tidak mempersoalkan kegiatan usaha sepanjang seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi. Namun, usaha yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan tidak dapat dibiarkan beroperasi.
“Karena NIB-nya belum ada, dan izinnya belum ada, oleh karena itu kami perintahkan untuk ditutup dulu,” ujarnya.
Isnaini mengatakan pengelola diminta menyelesaikan terlebih dahulu seluruh perizinan yang diperlukan. Pemerintah daerah juga akan memastikan kegiatan penjualan minuman beralkohol tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku di Jember.
“Jangan sampai kemudian apa yang dilakukan itu menyalahi regulasi yang sudah ada. Dan ada Perda pengaturan tentang minuman beralkohol itu,” kata dia.
Penutupan tersebut bersifat sementara hingga pengelola memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Jember, penertiban ini juga menjadi bagian dari mekanisme tindak lanjut pengaduan masyarakat. Laporan yang masuk melalui Wadul Gus’e tidak berhenti sebagai aduan administratif, tetapi diteruskan kepada organisasi perangkat daerah terkait untuk diverifikasi di lapangan.
Kasus outlet 23 HWG menunjukkan bagaimana laporan warga dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha.
Pemerintah kemudian mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk menghentikan sementara operasional usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Tindak lanjut ini menunjukkan, Wadul Gus’e tidak hanya berfungsi sebagai kanal pengaduan, tetapi juga menjadi penghubung antara laporan masyarakat dan tindakan pemerintah di lapangan. (dan/ian).

















