Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 3 Des 2018

Berdalih Bisa Gandakan Uang, “Guru Spritual” Ini Racuni Muridnya hingga Tewas


Berdalih Bisa Gandakan Uang, “Guru Spritual” Ini Racuni Muridnya hingga Tewas Perbesar

Reporter : Utomo

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Berdalih bisa menggandakan uang, seorang “guru spritual” bernama Hendro Mawan, (37), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan meracuni muridnya hingga tewas. Guna mempertanggung jawabkan  perbuatannya, kini ia ditahan di Mapolres Pasuruan.

Kepada para awak media, Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo menceritakan, bahwa saat itu korban bernama Ari Putra Utama (22) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu, mendatangi korban pada Sabtu (17/11/2018) lalu untuk minta bantuan menggandakan uang, karena korban yang saat itu sedang terlilit hutang.

Setelah menghubungi pelaku, korban sepakat untuk bertemu pelaku di sebuah warung kopi di Dusun Pucang Anom, Desa Pucang Sari, Kecamatan Purwosari untuk melakukan ritual.

“Pada waktu bertemu, pelaku mencampur kopi korban dengan minyak kasturi yang akan digunakan untuk ritual penggandaan uang,” kata Kapolres AKBP Rizal Martomo.

Usai menenggak kopi yang sudah dicampur dengan minyak kasturi, korban sempat pingsan sebelum ajal menjemputnya. Dalam kondisi pingsan itulah pelaku langsung membawa kabur barang milik korban.

Tidak hanya itu, Kapolres Pasuruan juga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang saat itu berada di Malang.

“Berkat informasi dari masyarakat serta pengakuan korban sebelum meninggal, akhirnya pelaku bisa kami amankan di sebuah kontrakan di Jalan Tumapel, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” tukasnya.

Dalam penyelidikan pelaku mengakui bahwa aksinya sudah dilakukan dua kali di wilayah Gresik dan Lamongan, dan dua kali di wilayah Beji serta Purwosari dengan modus yang sama.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subs 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya. (uto/tin).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara, Kejari Kabupaten Pasuruan “Sapu Bersih” Narkotika hingga Miras

13 Mei 2026 - 14:53

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

DPRD Kabupaten Pasuruan Berkomitmen Lindungi Hak Pedagang di Pasar Hewan

12 Mei 2026 - 09:44

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

DPRD Kabupaten Pasuruan Siapkan Regulasi Menyongsong Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendidikan Inklusif

8 Mei 2026 - 10:03

Trending di Berita Pasuruan