Reporter : Joko Santoso
Editor : Agus Harianto
Pasuruan, Kabarpas.com – Zaini Arif Firmansyah (32), warga Dusun Ngulakaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ditangkap oleh unit reskrim Polsek Prigen di dalam sebuah villa di wilayah Kecamatan Prigen, kabupaten setempat.
Tersangka diringkus lantaran usai mengambil sebuah handphone milik Agus Sulaiman (31) warga Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen.
Informasi yang dihimpun Kabarpas.com dari Polsek Prigen, saat itu pelaku usai makan di sebuah warung yang ada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen. Tidak lama kemudian datang pelaku ke warung tersebut, dan melihat handphone korban sedang tergeletak di atas meja lantaran tengah dicas.
Selanjutnya, melihat korban yang sedang lengah, pelaku pun langsung dengan gerak cepat mengambil handphone milik korban tersebut dan memasukkannya ke dalam saku, lalu kemudian ia keluar warung untuk kabur.
“Korban yang sempat sadar kalau handphonenya dibawa pelaku, langsung mengejar pelaku sampai ke villa,” ujar Kapolsek Prigen, AKP Baktiono kepada Kabarpas.com.
Ia juga menambahkan bahwa korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Prigen, hingga akhirnya pelaku diamankan oleh anggota Polsek Prigen.
“Pelaku mengakui baru kali ini melakukan pencurian karena terhimpit oleh ekonomi. Dan kini pelaku kami amankan dan ia kami jerat pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara, ” tutupnya. (jok/gus).

















