Reporter : Ajo
Editor : Agus Harianto
Pasuruan, Kabarpas.com – Setelah menerima berkas pendaftaran dari pasangan calon (Paslon) Cabup-Cawabup dari jalur perseorangan, yatitu Anjar -Bandi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan langsung menggelar rapat pleno tertutup. Dari rapat itu KPU akhirnya terpaksa memutuskan untuk menolak pendaftaran pasangan calon Anjar-Bandi dari jalur perseorangan.
“Hasil rapat pleno, berkas tidak dilampiri persyaratan, di antaranya yaitu berkas BA 7 berupa rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang menunjukkan telah mendaftar pada 25-29 Nopember 2018 lalu. Makanya berkas pendaftaran kami tolak dan dikembalikan ke Pan Anjar,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Wiryono Sujoko kepada Kabarpas.com, Jumat (19/01/2018).
Sementara itu, paslon Anjar-Bandi dan belasan pendukungnya enggan menerima berkas yang dikembalikannya itu. Namun, para komisioner KPU bersikap tegas dan meninggalkan ruangan.
Sedangkan tim Anjar-Bandi mengaku kecewa dengan penolakan KPU dan mengancam akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Seperti dikabarkan sebelumnya, dikarenakan hanya ada satu pasangan calon (Paslon) yang mendaftar. Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan akhirnya membuka perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Cabup – Cawabup Pasuruan selama 2 hari, yang dimulai dari hari ini (Jumat, 19/01/2018) hingga Sabtu (20/01/2018) besok.
Pantauan Kabarpas.com, di hari pertama sejak dibukanya kembali pendaftaran Cabup – Cawabup Pasuruan tersebut, ada satu paslon yang mendaftar dari jalur perseorangan, yakni Anjar Supriyanto dan Samsul Bandi. (ajo/gus).

















