Kraksaan (Kabarpas.com) – Kasus hukum yang melilit pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi terus berkembang. Bahkan, pada Kamis, (09/02/2017) besok pengadilan negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, telah menjadwalkan akan menggelar sidang perdana Dimas Kanjeng tersebut.
Kepastian mengenai jadwal persidangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan tersebut, disampaikan oleh kepala humas PN Kraksaan, Yudistira Alfian pada Rabu (08/02/2017) siang kepada sejumlah wartawan.
“Besok (Kamis.red), Taat Pribadi akan menjalani sidang perdana dalam dua kasus sekaligus. Yakni, kasus pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Serta pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan,” kata PN Kraksaan, Yudistira Alfian.
Dijelaskan, dalam kasus pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi disangkakan menjadi otak pelaku pembunuhan atas korban bernama Abdul Gani. Sementara untuk kasus penipuan, Taat Pribadi dijerat atas laporan mantan pengikut bernama Prayitno Suprihadi warga Jember dengan kerugian material sekitar Rp 800 juta.
Seperti persidangan sebelumnya, pada persidangan Kamis besok Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan menjalani proses persidangan di ruang sidang utama bersama tiga tersangka penipuan lainnya. Yakni, Suparman, Karimullah Ervan, dan Ahmad Subairi.
“Selain itu, Dimas Kanjeng juga akan bertemu dengan tujuh terdakwa dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, masing – masing yaitu Kurniadi, Wahyudi, Wahyu Wijaya, Ahmad Suryono, Tukijan, Suari dan Mishal Budianto,” terangnya.
Kasus hukum Dimas Kanjeng disidangkan setelah pihak pengadilan negeri menerima berkas perkara dari kejaksaan negeri Kabupaten Probolinggo pekan lalu. Saat ini, Dimas Kanjeng menjadi tahanan kejaksaan negeri Kabupaten Probolinggo yang dititipkan di rutan medaeng Sidoarjo. Sementara para terdakwa lain dijebloskan sementara dalam rutan kelas II b Kraksaan. (har/sym).

















