Jember, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan langkah baru untuk menertibkan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C. Bupati Muhammad Fawait berencana mempublikasikan daftar perusahaan tambang yang memiliki izin resmi agar masyarakat dapat ikut mengawasi praktik pertambangan ilegal.
Kebijakan itu disampaikan Fawait dalam agenda Pro Gus’e Update di SMP Negeri 1 Jember, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, keterbukaan data menjadi salah satu cara memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini masih menyisakan persoalan perizinan maupun kepatuhan pajak.
“Di Jember ini, terkait masalah galian C yang mempunyai izin tidak lebih dari 10 perusahaan. Nanti Pemkab Jember akan mem-publish perusahaan mana saja yang mempunyai izin melakukan kegiatan galian C,” tandas Fawait.
Data perusahaan berizin tersebut, lanjut dia, akan mengacu pada data resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Dengan dipublikasikannya daftar tersebut, masyarakat maupun media diharapkan dapat lebih mudah mengenali aktivitas pertambangan yang legal dan melaporkan apabila menemukan dugaan tambang tanpa izin.
“Kalau ada penambangan bisa dicek, ini ada izinnya atau tidak. Kalau tidak berizin, tentu kita tidak bisa bekerja sendirian. Kita harus melibatkan Forkopimda, masyarakat, dan teman-teman media untuk melaporkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Langkah itu melengkapi upaya penertiban yang sebelumnya telah dilakukan Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember melalui inspeksi mendadak di kawasan tambang batu kapur Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, pada 9 Juli 2026.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan Satgas ITR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Satpol PP menemukan sejumlah perusahaan yang masih beroperasi meski izin pertambangannya telah berakhir. Selain itu, terdapat perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember Arief Yudho Prasetyo mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan perizinan sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan data Bapenda, terdapat 21 perusahaan yang beraktivitas di kawasan Gunung Sadeng. Namun, hanya sekitar tujuh perusahaan yang masih mengantongi izin, sementara 10 perusahaan tercatat memiliki tunggakan pajak daerah.
Secara keseluruhan, tunggakan pajak MBLB dari 10 perusahaan di kawasan Gunung Sadeng mencapai sekitar Rp1,6 miliar pada semester pertama 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Fawait juga menegaskan bahwa kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak yang saat ini diberlakukan Pemkab Jember hanya ditujukan untuk menghapus denda, bukan menghapus kewajiban membayar pokok pajak.
Melalui kombinasi keterbukaan data perusahaan tambang berizin, pengawasan lapangan oleh Satgas ITR, serta pelibatan masyarakat dan media, Fawait berharap praktik pertambangan ilegal dapat ditekan, sementara kepatuhan perusahaan terhadap izin usaha dan kewajiban pajak semakin meningkat. (dan/ian).

















