Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan ยท 29 Mei 2023

Buron 4 Tahun, Pembobol Gudang Kain di Pasuruan Ditangkap


Buron 4 Tahun, Pembobol Gudang Kain di Pasuruan Ditangkap Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Sukorejo membekuk seorang sopir asal Pandaan yang buron selama 4 tahun. Sopir tersebut diketahui bernama M Fathur Rohman Murtado, 29, warga Dusun Jerak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan Kabupatan Pasuruan. Ia ditangkap lantaran terjerat kasus pencurian kain di wilayah Kecamatan Sukorejo.

Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin mengatakan bahwa buronan kasus curat ini ditangkap pada Kamis (25/5/2023) lalu. Ia disergap di pinggir jalan saat hendak ngopi di wilayah Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Menurut kepala desa Karangjati, pelaku selama ini tidak pernah berada di rumah,” ujar Safiudin saat dikonfirmasi Minggu (28/5/2023).

M Fathur Rohman Murtado, 29, sudah menjadi buronan paska dilaporkan atas pencurian puluhan kain cover bulu pada 19 Maret 2019 lalu.

Buronan ini membobol gudang kain milik Didin Cahyadi, di Dusun Jatitengah, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo. Aksi pencurian kain dilakukan oleh 4 orang komplotan pelaku.

“Modusnya dengan memanjat pagar belakang, lalu merusak pintu gudang,” ungkapnya.

Mereka berhasil membawa kabur sebanyak 50 potong kain cover bulu yang sudah jadi. Akibat pencurian korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 6 Juta Rupiah. “Kain tersebut sudah dijual, dan Fathur Rohman dapat bagian Rp 700 ribu,” imbuhnya.

Dari empat pelaku, baru dua orang yang diamankan polisi. Selain Fathur Rohman, 29, polisi sebelumnya berhasil mengamankan Sulaiman yang kini sudah divonis dan mendekam di penjara. Sementara dua pelaku lain, berinisial TH dan WW, masih jadi buronan.

“Pengakuan pelaku Fathur Rohman dan Sulaiman bertugas mengawasi situasi di luar gudang, sementara TH dan WW yang masuk dan mengambil kain,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, M Fathur Rohman Murtado terancam Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

24 September 2026 - 18:14

Sempat Menghilang Semalam, Kakek Asal Kraton Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Welang Pasuruan

23 September 2026 - 18:10

Masjid Al Shalihin dan RSU Hermina Pasuruan Gelar Pemeriksaan Mata Gratis

23 September 2026 - 15:12

Warga Kraton Keluhkan Sungai Bau Diduga Tercemar Limbah Perusahaan

23 September 2026 - 07:28

Trending di Berita Pasuruan