Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 29 Mei 2023

Buron 4 Tahun, Pembobol Gudang Kain di Pasuruan Ditangkap


Buron 4 Tahun, Pembobol Gudang Kain di Pasuruan Ditangkap Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Sukorejo membekuk seorang sopir asal Pandaan yang buron selama 4 tahun. Sopir tersebut diketahui bernama M Fathur Rohman Murtado, 29, warga Dusun Jerak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan Kabupatan Pasuruan. Ia ditangkap lantaran terjerat kasus pencurian kain di wilayah Kecamatan Sukorejo.

Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin mengatakan bahwa buronan kasus curat ini ditangkap pada Kamis (25/5/2023) lalu. Ia disergap di pinggir jalan saat hendak ngopi di wilayah Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Menurut kepala desa Karangjati, pelaku selama ini tidak pernah berada di rumah,” ujar Safiudin saat dikonfirmasi Minggu (28/5/2023).

M Fathur Rohman Murtado, 29, sudah menjadi buronan paska dilaporkan atas pencurian puluhan kain cover bulu pada 19 Maret 2019 lalu.

Buronan ini membobol gudang kain milik Didin Cahyadi, di Dusun Jatitengah, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo. Aksi pencurian kain dilakukan oleh 4 orang komplotan pelaku.

“Modusnya dengan memanjat pagar belakang, lalu merusak pintu gudang,” ungkapnya.

Mereka berhasil membawa kabur sebanyak 50 potong kain cover bulu yang sudah jadi. Akibat pencurian korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 6 Juta Rupiah. “Kain tersebut sudah dijual, dan Fathur Rohman dapat bagian Rp 700 ribu,” imbuhnya.

Dari empat pelaku, baru dua orang yang diamankan polisi. Selain Fathur Rohman, 29, polisi sebelumnya berhasil mengamankan Sulaiman yang kini sudah divonis dan mendekam di penjara. Sementara dua pelaku lain, berinisial TH dan WW, masih jadi buronan.

“Pengakuan pelaku Fathur Rohman dan Sulaiman bertugas mengawasi situasi di luar gudang, sementara TH dan WW yang masuk dan mengambil kain,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, M Fathur Rohman Murtado terancam Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (emn/ian).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

Rumah Salon Rias Pengantin di Pasuruan Ludes Terbakar

8 Mei 2026 - 05:20

Peringati HUT ke-64, Yonzipur 10/JP/2 Kostrad Gelar “Jaladri Run 6.4K” Bersama Andika Kangen Band

7 Mei 2026 - 23:21

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Geger! Nelayan Nguling Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Tengah Laut

5 Mei 2026 - 16:34

Trending di Berita Pasuruan