Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Memey Mega
Bangil, Kabarpas.com – Menjadi buronan selama dua minggu, akhirnya pemilik home industry arak jowo berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Pasuruan, Muhamad Gufron (34) warga Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan diringkus dikediamannya pada Rabu (10/01/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya Satreskoba memperoleh informasi dari warga Desa Plumbon, Kecamatan Pandaan yang resah dengan keberadaan home industry tersebut. Dari laporan itu, anggota Satreskoba melakukan penggerebekan pada Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari penggerebakan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 23 jurigen kosong, bahan pembuat arak jowo, sabu seberat 0,20 gram dan senjata api airsoft gun milik pelaku.
AKP Nanang Sugiono menjelaskan, pelaku bisa membuat arak jowo belajar selama setahun di daerah Tuban. “Saat penangkapan di kediamannya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku terkenal licin”, jelasnya.
Kini pelaku mendekam di jeruji besi Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 136 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Dar/Mey)

















