Reporter : Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang kakek bernama Marsudi (53) warga Dusun Bentro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol ditangkap anggota reskrim Polres Pasuruan, lantaran dilaporkan oleh tetangganya karena mencabuli Sekar (17) warga Dusun Bentro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima mengatakan, aksi bejat pelaku ini berawal dari korban yang disuruh oleh tersangka untuk mencuci piring di rumahnya dan diberi sejumlah uang.
Namun berselang beberapa waktu, korban dipanggil oleh pelaku untuk diajak menontonkan blue film yang berakhir dengan perbuatan persetubuhan oleh pelaku pada korban.
“Pelaku melakukan persetubuhan saat korban yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sampai korban berumur 17 tahun,” katanya.
Menurut Dewa Putu, selama melakukan aksinya korban dikasih uang 50 ribu agar tidak bercerita pada ibunya. Namun melihat sepak terjang pelaku semakin menjadi, korban akhirnya tidak kuat dengan perbuatan pelaku. Korban langsung bercerita pada ibunya atas perlakuan pelaku pada korban.
“Kemudian ibu korban melapor kepada kami, dan saat itu juga pelaku berhasil kami amankan pada tangg 14 Agustus kemarin di kediamannya tanpa perlawanan,” tukasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumanya 15 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/tin).

















