Probolinggo, Kabarpas.com – Sebagai upaya untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE Nomor 440/662/426.102/2020 Tentang Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan membuat kebijakan dengan meniadakan sementara jam kunjungan.
Kebijakan ini diambil karena menyikapi semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, khususnya yang berasal dari kluster perkantoran. Kebijakan peniadaan sementara jam kunjungan di Rutan Kelas II B Kraksaan ini dilakukan mulai Selasa (8/12/2020) hingga batas waktu yang masih belum bisa ditentukan.
“Sesuai dengan instruksi dari Bupati Probolinggo berkaitan dengan kondisi Covid-19 yang memburuk, maka kami juga turut menyesuaikan untuk membatasi penyebaran itu,” kata Kepala Rutan Kelas II B Kraksaan Mohammad Kafi.
Menurut Kafi, sebelum peraturan itu diterapkan masyarakat masih bisa berkunjung dan tatap muka dengan keluarganya yang menjadi warga binaan Rutan Kelas II B Kraksaan. Namun, saat ini selama peniadaan jam kunjungan tatap muka diganti secara online melalui video call yang sudah disediakan.
“Dulu masih boleh ketemu langsung. Tapi untuk saat ini, dengan melihat situasi yang belum memungkinkan karena lonjakan kasus Covid-19, maka sementara dilakukan secara online saja,” jelasnya.
Tidak hanya itu jelas Kafi, kebijakan tersebut juga diberlakukan kepada pegawai rutan. Sebab, pengunjung yang datang dari luar dapat berpotensi menularkan virus kepada petugas sehingga langkah antisipasi perlu dilakukan.
“Yang jelas dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 ini, penutupan layanan tatap muka memang perlu dilakukan untuk berjaga-jaga. Jika memang membutuhkan petugas, bisa menghubungi petugas pada nomor yang telah disediakan,” pungkasnya. (Mel/Sho).

















