Reporter: Khamim
Editor: Agus Hariyanto
_______________________________________________________________________
Wonorejo (Kabarpas.com) – Seorang kuli bangunan nekat mencuri potongan-potongan besi avalan di tempatnya ia bekerja. Apesnya, aksi pencurian yang ia lakukan itu diketahui oleh satpam di tempatnya bekerja tersebut. Sehingga akibat perbuatannya itu, ia pun akhirnya dijebloskan ke penjara.
“Pelaku yang diketahui bernama Didit Santoso (21), warga Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo ini, mengambil barang berupa potongan-potongan besi avalan yang berada di area proyekan. Namun, apesnya ketika pelaku sedang asyik mengambil besi, ternyata diketahui oleh para satpam yang bertugas di proyekan tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Minggu (19/02/2017).
Mendapat kejadian tersebut tak ambil pikir, para satpam pun langsung menagkapnya dan membawa pelaku ke Pos Satpam, dan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke petugas kepolisian untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.
“Saat digeledah, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1` sak besi atau potongan besi avalan dengan berat kurang lebih 55 kg,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolsek Wonorejo Polres Pasuruan, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mim/gus).

















