Reporter : Farhan Syaifudin
Editor : Shohibul Hujjah
Pasuruan, Kabarpas.com – Pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota membekuk dua orang pengangguran asal Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah Ismail (50), dan M Joni (40), keduanya ditangkap usai terbukti mencuri sebuah handphone milik salah satu warga Perum Ranggeh Residence Blok D 25, Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, kabupaten setempat.
“Aksi mereka ini dilakukan pada 13 Jnauari 2020 lalu. Dan korban yang merasa kehilangan handphone langsung melaporkan ke Mapolsek Keboncandi,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto kepada Kabarpas.com, Rabu (1/4/2020).
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, hingga dari rangkaian pengembangan kasus dan keterangan sejumlah saksi terungkap bahwa kedua pria inilah tersangkanya. “Kedua tersangka ini diamankan setelah kami melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Dijelaskan, dari kedua tersangka ini diketahui salah satunya adalah residivis.
“Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan 2 ponsel milik korban dan sebilah pedang untuk dijadikan barang bukti,” tegasnya.
Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolsek Keboncandi, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (han/hib).

















