Jember, Kabarpas.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan dua pimpinan daerah aktif di Kabupaten Jember kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (28/1/2026).
Perkara ini mempertemukan Mashudi alias Agus MM sebagai penggugat melawan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto sebagai tergugat, dengan Bupati Jember Muhammad Fawait yang kini berstatus Tergugat Rekonvensi I.
Sidang keempat tersebut beragenda duplik, yakni jawaban kedua dari pihak tergugat dan tergugat rekonvensi, yang disampaikan secara elektronik (e-court) kepada majelis hakim.
Melalui kuasa hukumnya Mohammad Husni Thamrin, SH., MH, Bupati Jember menyampaikan sejumlah poin penting dalam duplik yang dibacakan di persidangan.
Pertama, pihak Bupati menilai penggugat awal Mashudi alias Agus MM tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pihak dalam perjanjian yang menjadi dasar sengketa antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto.
Kedua, kuasa hukum menyatakan perkara tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan seharusnya masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena berkaitan dengan kewenangan dan tindakan administrasi pemerintahan.
Ketiga, terhadap gugatan rekonvensi Wakil Bupati, kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi Rp25,5 miliar tidak memiliki dasar hukum, khususnya karena dikaitkan dengan proses Pilkada.
“Permintaan agar Bupati melaksanakan isi perjanjian yang dibuat sebelum menjabat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga bukan kewenangan Pengadilan Negeri,” ujar Husni Thamrin dalam keterangannya.
Pihak Bupati juga menguraikan bahwa akta Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto memang sah sebagai perjanjian perdata. Namun, perjanjian tersebut bersifat privat, sehingga tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang yang mengatur fungsi, hak, dan kewenangan bupati dan wakil bupati.
Dengan merujuk asas lex superior derogat legi inferiori, kuasa hukum menilai perjanjian yang berisi permintaan pengalihan sebagian kewenangan bupati kepada wakil bupati tidak dapat dilaksanakan, karena berpotensi bertentangan dengan UUD dan undang-undang.
Selain substansi, pihak Bupati Jember juga mempersoalkan penarikan Bupati dari posisi turut tergugat menjadi tergugat rekonvensi, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata di Indonesia.
Tak hanya itu, gugatan rekonvensi Wakil Bupati disebut mengandung pertentangan antara posita dan petitum, serta memuat dalil tambahan yang dinilai melebar dan tidak memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa awal.
Perlu diketahui, perkara bermula dari gugatan Mashudi alias Agus MM yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jember. Dalam sidang sebelumnya, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto selain menyampaikan jawaban, juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi).
Dalam gugatan balik tersebut, Djoko Susanto menarik Bupati Jember Muhammad Fawait, yang semula berstatus turut tergugat, menjadi tergugat rekonvensi utama, serta mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp25,5 miliar yang dikaitkan dengan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Proses persidangan masih berlanjut dan belum memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim PN Jember selanjutnya akan menjadwalkan agenda lanjutan sesuai tahapan persidangan. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan hukum dan kewenangan antara Bupati dan Wakil Bupati Jember yang masih aktif menjabat. (dan/ian).

















