Bangil (Kabarpas.com) – Polres Pasuruan semakin garang dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini, pihaknya kembali menangkap seorang pengedar narkoba di rumah Totok yang merupakan seorang kurir terusan yang sebelumnya juga sudah ditangkap oleh petugas.
“Pelaku yang kami tangkap ini bernama Thohir, (43) warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Totok, yang sudah terlebih dulu kami tangkap,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Jumat (11/11/2016).
Dijelaskan, saat ditangkap dan digeledah diketahui bahwa pelaku menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3,22 gram yang tersimpan di dalam saku bajunya. Dihadapan petugas pelaku mengaku bahwa sabu-sabu itu baru saja dia ambil dari temannya berinisial JL di Tulangan Sidoarjo.
“Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buru tani ini mengaku, kalau dirinya disuruh JL mengantar sabu kepada pembelinya dengan mendapatkan imbalan berupa pulsa Rp. 25.000, untuk setiap sekali antar,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara, selain menyita sabu milik tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Evescross warna Hitam yang digunakan untuk bertransaksi dengan JL.
“Polres Pasuruan akan terus memerangi para pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan yang sering meresahkan warga,” pungkasnya. (ajo/tin).

















