Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 17 Jul 2019

Dibekuk Polisi, Seorang Ibu di Bangil Ngaku Jadi Kurir Sabu Demi Sang Suami


Dibekuk Polisi, Seorang Ibu di Bangil Ngaku Jadi Kurir Sabu Demi Sang Suami Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk Anisah (37), warga Jalan Tengiri, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ia dibekuk lantaran menjadi kurir sabu untuk suaminya.

Penangkapan Anisah ini berawal dari  seorang pelaku Syaifudin (30) warga Desa Capang, Kecamatan Purwodadi yang lebih dulu diamankan oleh petugas pada Jumat (12/07/2019) lalu.

Dari hasil pengembangan, pelaku Syaifudin menunjukan salah satu bandar yang berada di Kecamatan Bangil.

“Supaya bandar sabu keluar dari sarangnya, akhirnya petugas menyuruh pelaku Syaifudin menelepon pada bandar yang di Bangil untuk membeli sabu,” kata Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno, Rabu (17/7/2019).

Setelah transaksi disepakati di depan salah satu minimarket, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, menurut Iptu Sugeng, Petugas langsung melakukan pengintaian dan alhasil petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di atas motornya.

“Kami sempat terkejut dan dibuat bingung, karena saat transaksi yang menerima telp pertama seorang laki-laki, kenapa kok perempuan yang mengantarkan,” tegasnya.

Saat diamankan, petugas hanya mendapati sabu seberat 30 gram dalam saku pelaku Anisah. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan petugas menemukan sabu seberat 29 gram.

Namun sayang, saat penggeledahan suami pelaku yang berinisial UD berhasil melarikan diri

Kini petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 59 gram. Selanjutnya, pelaku Anisah harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Pasuruan dengan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 15 tahun penjara. (har/tin).

Artikel ini telah dibaca 141 kali

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI di Kota Pasuruan, Dari Remisi hingga Beri Hadiah untuk Bayi yang Lahir 17 Agustus

17 Agustus 2026 - 16:12

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Trending di Berita Pasuruan