Reporter : Ali Mahfudz
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – RAS (17), asal Desa Andungsari Kecamatan Tiris dan pacarnya ND (17), asal Kelurahan Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo akhirnya dikeluarkan oleh sekolahnya masing-masing.
Ini merupakan sebuah sanksi keras akibat dari perbuatan asusila keduanya dan menyebarkan foto syur di media sosial (medsos) Facebook hingga sempat viral. Mereka dikeluarkan dari sekolah karena dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah.
Sholehudin, kepala sekolah dari ND mengakui jika siswi dalam foto di medsos itu adalah muridnya. Namun, setelah kejadian tersebut, pihaknya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Pihak sekolah juga siap memfasilitasi jika ND meminta surat keterangan pindah ke sekolah lain.
“Akibat kejadian ini, langkah yang kami ambil, kami telah mengembalikan pada kedua orang tuanya. Namun, kami siap memfasilitasi untuk mengeluarkan surat pengantar pindah sekolah. Semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad mengatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak menahan RAS, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertimbangannya, selain karena telah diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku masih dibawah umur.
“Tersangka melanggar pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 jo pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannnya 6 tahun penjara. Namun kami hanya mengenakan wajib lapor kepada RAS, karena masih dibawah umur. Keduanya kini sudah dikembalikan kepada keluarga,” kata kapolres. (fudz/nis)

















