Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 18 Feb 2017

Dikira Begal, Bapak Satu Anak Ini Dipenjara Lantaran Bawa Clurit


Dikira Begal, Bapak Satu Anak Ini Dipenjara Lantaran Bawa Clurit Perbesar

Reporter: Khamim

Editor: Agus Hariyanto

_______________________________________________________________________

Bangil (Kabarpas.com) – Diduga hendak melakukan aksi begal di kawasan Kabupaten Pasuruan. Hariyanto, (23), warga Dusun Mloko Legi, Desa Watulumbung, Kecamatan. Lumbang, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Pasuruan.

Tersangka diamankan petugas Buser Polres Pasuruan di Jalan raya Lumbang, tepatnya di Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, lantaran ia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diselipkan di dalam celana bagian pinggang sebelah kiri.

“Saat itu kami sedang melakukan patroli dan melihat 2 orang pemuda berboncengan naik sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan. Kami pun langsung menghampiri kedua tersangka, dan melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka tersebut, dari hasil penggeledahan pada tersangka Hariyanto yang saat itu dibonceng telah diketemukan celurit tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat kepada Kabarpas.com, Sabtu (18/02/2017).

Selanjutnya, setelah menemukan celurit tersebut, petugas langsung menggiring Hariyanto beserta dengan barang buktinya ke Mapolres Pasuruan, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Dan saat diperiksa, bapak satu anak itu mengaku kalau dirinya membawa sajam hanya untuk melindungi diri, ketika dalam perjalanan di malam hari, karena menurut tersangka rumahnya tersebut termasuk wilayah yang rawan begal,” ucapnya kepada Kabarpas.com.

Saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mim/gus).

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Insan Pers, Bersama Pacu Perlindungan Jutaan Pekerja Jawa Timur yang Belum Terkaver

25 Juni 2026 - 11:11

Kepesertaan JKN Sentuh 99,96 Persen, BPJS Kesehatan Pasuruan Fokus Kejar Target Keaktifan Kartu

25 Juni 2026 - 09:32

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Trending di Berita Pasuruan