Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 27 Mar 2018

Disbudpar Kota Probolinggo Segera Kelola GIC


Disbudpar Kota Probolinggo Segera Kelola GIC Perbesar

Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya

Probolinggo, Kabarpas.com – Pengelolaan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo akan segera dipindah ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Probolinggo dr. Bambang Agus Suwignyo, Selasa (27/3/2018).

Rapat terbatas ini dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo.

Sempat terjadi perdebatan OPD mana yang paling pas dan tepat untuk mengelola GIC. Sekda mengatakan pengelolaan GIC harusnya melekat pada OPD yang mempunyai tupoksi yang sesuai dengan peruntukan GIC dibangun.

“Ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pengelolaan GIC harus dikelola oleh OPD teknis, bukan bidang Aset,” kata Bambang Agus.

Selama ini pengelolaan GIC masih melekat pada Bidang Aset dan administrasi perijinannya ada di DPMPTSP. Menurut Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada BPPKAD, Abdi Firdausi hal tersebut tidak tepat.

“Bila aset tersebut idle (diam/tidak aktif/tidak digunakan), maka (pengelolaannya) akan kembali ke pengelola BMD dalam hal ini Sekretaris daerah. Tetapi GIC inikan aktif digunakan, maka harus OPD teknis yang mengelola,” katanya.

Tidak hanya pengelolaannya yang akan segera berpindah, nama GIC pun juga akan dirubah menjadi Gedung Serbaguna. “Selama ini GIC lebih sering digunakan untuk resepsi pernikahan, show musik atau pertunjukan lainnya,” terangnya.

Apabila nama GIC tetap dipertahankan, maka OPD yang mempunyai tupoksi keagamaan adalah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). “Tapi bila penggunaan GIC masih menarik retribusi, maka tidak bisa jika pengelolaan GIC ada di Bagian Kesra, karena bagian tidak diperbolehkan menarik retribusi,” kata Heri Astuti, Kepala Bagian Organisasi.

Dengan mempertimbangkan penggunaan dari GIC selama ini yang lebih banyak digunakan sebagai tempat sosial budaya itulah, maka pengelolaan GIC hendaknya dipindahkan ke Disbudpar.

“Dengan catatan nama GIC diganti menjadi gedung serbaguna. Untuk itu tolong segera dibuatkan nota dinas ke wali kota untuk penggantian nama tersebut. Saya mengharapkan perpindahan pengelolaan ini secepatnya dilakukan,” tegas Sekda. (mel/nis)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

Baca Lainnya

Jember Mulai Tinggalkan Sistem Open Dumping, Pemkab Dorong Warga Kelola Sampah Mandiri

20 Mei 2026 - 14:57

Baru Rampung 30 Persen, Konsep Street Food Jember Usung Nuansa Nusantara dan Dunia

20 Mei 2026 - 14:43

Gus Hery: Intelektual Muda NU yang Teduh, Tajam, dan Menembus Lintas Jejaring

20 Mei 2026 - 14:27

Nama BPR Jwalita Berubah Jadi Bank Trenggalek, Begini Kata Ketua Pansus II

20 Mei 2026 - 11:36

Kabar Baik Bagi Para Pekerja di Trenggalek, Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segera Diundangkan

20 Mei 2026 - 11:15

Mahasiswa Doktoral KPI UIN Jakarta Gelar “The Doctor Care”, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Gratis

18 Mei 2026 - 09:10

Trending di KABAR NUSANTARA