Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 22 Mar 2019

Ditangkap Polisi, Jambret Asal Purwosari Ini Ngaku Sebagian Hasilnya Disumbangkan ke Anak Yatim


Ditangkap Polisi, Jambret Asal Purwosari Ini Ngaku Sebagian Hasilnya Disumbangkan ke Anak Yatim Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

 

 

Malang, Kabarpas.com – Satreskrim Polsek Wajak berhasil menangkap pelaku jambret asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan di rumahnya. Tersangka diketahui bernama Anton alias Robert (29) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka ditangkap Satreskrim Polsek Wajak lantaran melakukan aksi penjambretan di siang bolong dengan  sasaran pengendara perempuan yang menaruh tas di bagasi motor depan sepeda matic di wilayah Wajak.

Dalam menjalani aksinya, tersangka mengendarai sepeda motor jenis Vixion, dan memepet motor korbannya dengan mudah lalu menarik tas tersebut.

Salah seorang korban warga Wajak sekitarnya yang identitasnya tak disebutkan melaporkan ke Polsek Wajak. Ia mengadukan bahwa tas yang berisikan uang Rp 3 juta serta HP merk Lenovo dijambret pelaku pada Senin ( 18/3/2019) kemarin.

Atas laporan ini, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan ponsel yang berada di wilayah Purwosari. Dari sini petugas langsung melakukan pengejaran serta menemukan ponsel di tangan saksi yang membeli ponsel tersebut.

Menurut Aiptu Iqomatul Huda, Kanit Reskrim Polsek Wajak, usai melakukan aksinya tersangka lari ke Purwosari dan menjual ponsel hasil curian tersebut seharga Rp 400 ribu.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya dengan barang bukti ponsel Lenovo saja. Sedangkan uang Rp 3 juta dikasihkan istrinya,” ucapnya.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku hasil menjual ponsel seharga Rp 400 ribu itu disumbangkan ke anak yatim dan dimasukkan ke dalam kotak amal masjid tanpa mengetahui uang tersebut merupakan uang haram.

“Namun, apapun alasannya tersangka tetap kami tahan. Dan atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (dem/mey).

Artikel ini telah dibaca 2,384 kali

Baca Lainnya

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Pembahasan Payung Hukum Pengungkit PAD

18 Juni 2026 - 09:51

Ratusan Petani Silo Hadapi Ancaman Kehilangan Lahan, Polemik Pembangunan Batalyon TP Menguat 

14 Juni 2026 - 09:56

Kriminalisasi Pengalihan Objek Fidusia: Menjaga Kepercayaan dalam Sistem Pembiayaan

8 Juni 2026 - 22:56

Ratusan Bikers Honda Ramaikan Vario Street Nation di Surabaya

6 Juni 2026 - 21:13

HLUN 2026 di Jember, Lansia Disebut Sumber Kebijaksanaan dan Pilar Pembangunan Bangsa

6 Juni 2026 - 15:03

Acer Luncurkan Laptop AI untuk Dunia Kerja, Janjikan Produktivitas Tinggi hingga 30 Jam Tanpa Cas

3 Juni 2026 - 20:20

Trending di Peristiwa