Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 22 Mar 2019

Ditangkap Polisi, Jambret Asal Purwosari Ini Ngaku Sebagian Hasilnya Disumbangkan ke Anak Yatim


Ditangkap Polisi, Jambret Asal Purwosari Ini Ngaku Sebagian Hasilnya Disumbangkan ke Anak Yatim Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

 

 

Malang, Kabarpas.com – Satreskrim Polsek Wajak berhasil menangkap pelaku jambret asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan di rumahnya. Tersangka diketahui bernama Anton alias Robert (29) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka ditangkap Satreskrim Polsek Wajak lantaran melakukan aksi penjambretan di siang bolong dengan  sasaran pengendara perempuan yang menaruh tas di bagasi motor depan sepeda matic di wilayah Wajak.

Dalam menjalani aksinya, tersangka mengendarai sepeda motor jenis Vixion, dan memepet motor korbannya dengan mudah lalu menarik tas tersebut.

Salah seorang korban warga Wajak sekitarnya yang identitasnya tak disebutkan melaporkan ke Polsek Wajak. Ia mengadukan bahwa tas yang berisikan uang Rp 3 juta serta HP merk Lenovo dijambret pelaku pada Senin ( 18/3/2019) kemarin.

Atas laporan ini, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan ponsel yang berada di wilayah Purwosari. Dari sini petugas langsung melakukan pengejaran serta menemukan ponsel di tangan saksi yang membeli ponsel tersebut.

Menurut Aiptu Iqomatul Huda, Kanit Reskrim Polsek Wajak, usai melakukan aksinya tersangka lari ke Purwosari dan menjual ponsel hasil curian tersebut seharga Rp 400 ribu.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya dengan barang bukti ponsel Lenovo saja. Sedangkan uang Rp 3 juta dikasihkan istrinya,” ucapnya.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku hasil menjual ponsel seharga Rp 400 ribu itu disumbangkan ke anak yatim dan dimasukkan ke dalam kotak amal masjid tanpa mengetahui uang tersebut merupakan uang haram.

“Namun, apapun alasannya tersangka tetap kami tahan. Dan atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (dem/mey).

Artikel ini telah dibaca 2,384 kali

Baca Lainnya

Menara Air Pasar Tanjung, Saksi Krisis Air yang Kini Jadi Cagar Budaya Jember

25 September 2026 - 20:31

Lima Objek di Jember Ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Pelestarian Jadi Tantangan

25 September 2026 - 20:28

SMPN 10 Jember Resmi Jadi Bangunan Cagar Budaya

25 September 2026 - 20:26

Pedagang Pasar Tanjung Jember Berdamai di Pendopo, Skema Usulan Gus Fawait Disetujui

22 September 2026 - 16:52

POCARI SWEAT Run Bandung 2026: Birukan Bandung di Hari Jadi ke-216

20 September 2026 - 13:52

Dua Wakil Pasuruan Raih Jamsostek Award 2026 Tingkat Jawa Timur

17 September 2026 - 16:21

Trending di Peristiwa