Reporter : Hendry Londo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Polisi akhirnya menetapkan sopir truk trailer bernama Slamet Zuhri (48) asal Desa/Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalur tengkorak Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang menyebabkan tujuh orang tewas.
“Sopir truk trailer telah ditetapkan sebagai tersangka pada kecelakaan maut ini. Dan secara otomatis akan dilakukan penahanan,” ujar Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim Nugroho saat mendampingi Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (23/12/2019).
Selain itu, dari informasi yang didapat Kabarpas.com, usai dilakukan tes urin terhadap sopir truk trailer, hasilnya sang sopir negatif menggunakan narkotika. Kecelakaan itu sendiri diduga kuat sopir tidak dapat menguasai laju kendaraaannya dan akibat rem truk blong.
“Kami jerat yang bersangkutan (sopir trailer.red) dengan pasal 310 ayat 4,3 dan 2 UURI No.22 Tahun 2009, tentang LLAJ(Lalu Lintas Angkutan Jalan). Atas kelalaiannya mengakibatkan seseorang hilang nyawa dan atau mengalami luka-luka,” terang AKP Bayu Kasatlantas.
Sebelumnya, petugas TAA (Tim Analisis Aciden) Gak Kumdu Polda Jatim dan Unit Laka Lantas Polres Pasuruan, telah melakukan olah TKP. Dari sejumlah keterangan saksi mata kejadian yang ada serta hasil olah TKP. (hen/tin).

















