Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 3 Feb 2026

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan Anak di Silo Belum Ditahan


Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penganiayaan Anak di Silo Belum Ditahan Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Kepolisian Resor Jember melalui Polsek Sempolan resmi meningkatkan status Handeki alias Han dari terperiksa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Senin (2/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Oktavia Ningrum, warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, yang melapor ke polisi pada 27 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Han terhadap adik kandungnya, Muhammad Fadil dan Riski Ubai Dillah, di rumah terlapor.

Kuasa hukum korban, Moh. Husni Thamrin dan Anwar Nuris, menyebut penganiayaan terjadi saat kedua korban mendatangi Han untuk menagih uang pinjaman sebesar Rp50 ribu. Namun, alih-alih mendapatkan uangnya kembali, keduanya justru menjadi korban kekerasan.

“Bukan uang yang mereka terima, tetapi penganiayaan. Bahkan salah satu korban mengalami luka sayatan di pergelangan tangan yang diduga akibat senjata tajam,” ujar Thamrin, Selasa (2/2/2026).

Menurut Thamrin, setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Han sebagai tersangka. Ia menegaskan, tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

“Ini penganiayaan berat dan korbannya anak-anak. Kami mendesak polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.

Thamrin juga menyebut luka yang dialami korban cukup serius, salah satunya berupa luka robek sepanjang sekitar 4 sentimeter di pergelangan tangan. Ia menilai perbuatan tersangka sangat membahayakan keselamatan jiwa korban.

Merujuk pada Pasal 466 juncto Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pihaknya meminta penyidik tidak ragu melakukan penahanan. “Secara hukum, unsur penganiayaan berat sudah terpenuhi,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Silo Aiptu Agus Dwi membenarkan adanya laporan dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima. Terlapor sudah kami panggil dan mintai keterangan, begitu juga para korban dan saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Terkait belum dilakukannya penahanan, Agus menjelaskan penyidik masih memerlukan tambahan keterangan dari saksi lain yang berada di luar pihak korban.

“Kami masih membutuhkan saksi tambahan yang mengetahui langsung peristiwa tersebut dan tidak memiliki hubungan dengan korban,” tandasnya.

Kasus ini kini resmi masuk tahap penyidikan, sementara desakan keluarga dan kuasa hukum korban agar tersangka segera ditahan terus menguat. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

Penggiat Pertanian Organik Banyuanyar Dilatih Perbaiki Tanah Ramah Lingkungan

7 Mei 2026 - 13:18

DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Matangkan Sekber Sekolah Ramah Anak

7 Mei 2026 - 13:14

Jember Masuk Peta Penerbangan Nasional, Terkoneksi 15+ Kota Lewat Wings Air

6 Mei 2026 - 21:21

Resmi Diumumkan! Pemenang Program THR Honda Total 1 Miliar

6 Mei 2026 - 20:56

Kiai Tajul Mafakhir: Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Muktamar ke-35 Digelar Awal Agustus 2026

6 Mei 2026 - 20:23

Kandang Ayam 100 Ribu Ekor di Mumbulsari Meresahkan, Dinas Sebut Izin Tak Terdaftar

6 Mei 2026 - 18:32

Trending di KABAR NUSANTARA