Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang paman tega menyetubuhi ponakannya hingga hamil tiga bulan. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui bernama Jatiwar (65) warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan tersebut, harus mendekam di dalam tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
“Pelaku kami ringkus Rabu (28/8/2019) malam. Penangkapan pelaku ini setelah keluarga korban melaporkan aksi bejat pelaku kepada kami,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso kepada Kabarpas.com, Kamis (29/8/2019).
Dijelaskan, aksi bejat pelaku diketahui setelah kakak korban curiga terhadap kondisi perut korban yang kian membesar. Dan setelah dicek kehamilan, ternyata korban dengan nama samaran Bunga (15) ini positif hamil.
“Saat ditanya siapa yang menghamili, korban mengaku bahwa ia sudah dicabuli oleh pamannya sendiri sebanyak lima kali. Dan aksi bejat ini sudah berlangsung sejak tahun 2015,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Dalam modusnya, pelaku melancarkan nafsu bejatnya itu di saat rumahnya sedang kosong lantaran istrinya kerja bercocok tanam di sawah. Begitu pun dengan keluarga korban yang juga sama-sama sedang kerja.
“Kebetulan rumah korban dan pelaku berdempetan, sehingga ketika akan melakukan nafsu bejatnya pelaku menyuruh korban ke toko. Dan ketika korban datang membawa pesanan pelaku, korban langsung diseret ke dalam kamar dan pelaku langsung memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya,” ujarnya.
“Awalnya korban dipaksa, karena takut korban pun terpaksa menurutinya. Selanjutnya, pada saat akan mengajak hubungan badan lagi korban diiming-imingi oleh pelaku akan dikasih uang antara mulai dari Rp 10000 hingga Rp 50000,” tambahnya. (ajo/gus).

















