Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 7 Agu 2020

Ditutup Sementara Selama 14 Hari, Pelayanan di Kantor Dispendukcapil Bisa Dilakukan Lewat Online


Ditutup Sementara Selama 14 Hari, Pelayanan di Kantor Dispendukcapil Bisa Dilakukan Lewat Online Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Selama 14 hari kedepan atau terhitung sejak hari Kamis (6/8/2020) hingga Rabu (19/8/2020) depan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota Pasuruan ditutup dan berhenti sementara untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal ini dikarenakan adanya satu orang pegawai di lingkungan Dispendukcapil yang meninggal dunia dan hasil tesnya menunjukkan positif Covid-19.

Satuan tugas pencegahan penyebaran Covid-19 Kota Pasuruan merespon cepat kasus ini dengan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tidak hanya itu, pegawai Dispendukcapil juga dilakukan pemeriksaan rapid tes secara menyeluruh. Para pegawai ini, selama 14 hari ke depan, diinstruksikan untuk bekerja dari rumah (Work From Home).

Penerapan protokol kesehatan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Pasuruan melindungi pegawai dari terpapar Covid-19 serta berkomitmen untuk selalu memastikan kesehatan dan keselamatan.

Selain itu, penutupan sementara pelayanan secara langsung Dispendukcapil juga untuk memastikan keselamatan warga Kota Pasuruan dari tertular Covid-19.

Menurut Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat menyampaikan, Pemerintah Kota Pasuruan benar-benar waspada terhadap penularan Covid-19 di kluster perkantoran.

“Namun, warga Kota Pasuruan tidak perlu khawatir dengan penutupan Dispendukcapil. Bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan bisa mengajukan secara online. Dispendukcapil tetap akan memproses pengajuan yang dikirimkan warga melalui online. Hanya saja, warga baru bisa mengambil dokumen yang telah diproses pada saat Dispendukcapil telah dibuka kembali,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Trending di Berita Pasuruan