Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 7 Agu 2020

Ditutup Sementara Selama 14 Hari, Pelayanan di Kantor Dispendukcapil Bisa Dilakukan Lewat Online


Ditutup Sementara Selama 14 Hari, Pelayanan di Kantor Dispendukcapil Bisa Dilakukan Lewat Online Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Selama 14 hari kedepan atau terhitung sejak hari Kamis (6/8/2020) hingga Rabu (19/8/2020) depan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota Pasuruan ditutup dan berhenti sementara untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hal ini dikarenakan adanya satu orang pegawai di lingkungan Dispendukcapil yang meninggal dunia dan hasil tesnya menunjukkan positif Covid-19.

Satuan tugas pencegahan penyebaran Covid-19 Kota Pasuruan merespon cepat kasus ini dengan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tidak hanya itu, pegawai Dispendukcapil juga dilakukan pemeriksaan rapid tes secara menyeluruh. Para pegawai ini, selama 14 hari ke depan, diinstruksikan untuk bekerja dari rumah (Work From Home).

Penerapan protokol kesehatan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Pasuruan melindungi pegawai dari terpapar Covid-19 serta berkomitmen untuk selalu memastikan kesehatan dan keselamatan.

Selain itu, penutupan sementara pelayanan secara langsung Dispendukcapil juga untuk memastikan keselamatan warga Kota Pasuruan dari tertular Covid-19.

Menurut Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat menyampaikan, Pemerintah Kota Pasuruan benar-benar waspada terhadap penularan Covid-19 di kluster perkantoran.

“Namun, warga Kota Pasuruan tidak perlu khawatir dengan penutupan Dispendukcapil. Bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan bisa mengajukan secara online. Dispendukcapil tetap akan memproses pengajuan yang dikirimkan warga melalui online. Hanya saja, warga baru bisa mengambil dokumen yang telah diproses pada saat Dispendukcapil telah dibuka kembali,” pungkasnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI di Kota Pasuruan, Dari Remisi hingga Beri Hadiah untuk Bayi yang Lahir 17 Agustus

17 Agustus 2026 - 16:12

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Trending di Berita Pasuruan