Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 22 Des 2025

DPRD Jember Evaluasi Pengembang Pascabanjir, 54 Perumahan Disinyalir Berdiri di Bantaran Sungai


DPRD Jember Evaluasi Pengembang Pascabanjir, 54 Perumahan Disinyalir Berdiri di Bantaran Sungai Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Komisi C DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama asosiasi pengembang perumahan Real Estate Indonesia (REI) dan APERSI, Senin (22/12/2025). Rapat ini membedah secara khusus dampak lingkungan pembangunan perumahan, menyusul banjir yang melanda sejumlah kawasan permukiman pada 16 Desember lalu.

RDP tersebut turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Jember. Fokus utama pembahasan mengarah pada dugaan pembangunan perumahan di atas bantaran sungai yang memperparah risiko banjir.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo menegaskan bahwa agenda tersebut bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan mengevaluasi persoalan dari hulu ke hilir.

“Kami tidak dalam rangka menyalahkan pengembang. Tapi kita urai dari hulunya, apalagi setelah banjir 16 Desember kemarin. Fakta di lapangan, ada perumahan yang dibangun di atas bantaran sungai,” tegas Ardi.

Menurutnya, DPRD telah melakukan inspeksi lapangan sejak Oktober hingga November 2025 dan menemukan indikasi pelanggaran serupa di sejumlah lokasi. Hasil sementara, DPRD menginventarisasi sekitar 54 perumahan yang disinyalir berdiri di atas sempadan sungai.

“Ini akan kami tindak lanjuti. Jika terbukti melanggar perizinan, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin,” ujarnya.

Ardi menekankan bahwa bantaran sungai merupakan tanah pengairan. Jika di atasnya telah terbit sertifikat dan berdiri bangunan permanen, maka terdapat potensi pelanggaran hukum serius yang akan didalami bersama instansi terkait.

Ia juga mengingatkan, sanksi terhadap pelanggaran tata ruang tidak ringan. Selain sanksi administratif, pengembang dapat dikenai pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 tentang Penataan Ruang. Bahkan, konsumen yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

“DPRD sepakat dengan Bupati dan Pemkab Jember untuk tegas. Tidak semua pengembang nakal, tapi yang terbukti melanggar akan kami tindak sesuai aturan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua REI Komisariat Jember, Abdus Salam atau Cak Salam menyambut baik RDP tersebut dan menyebut forum ini sebagai ruang evaluasi bersama antara pengusaha dan pemerintah.

“RDP hari ini sangat membantu kita semua untuk bisa bersinergi dengan pemerintah. Komisi C mengingatkan kami sebagai pengusaha agar berusaha dengan benar, tertib, dan taat aturan,” katanya.

Ia mengakui bahwa persoalan bantaran sungai menjadi atensi serius setelah banjir 16 Desember berdampak pada sejumlah perumahan. Menurutnya, momentum ini membuat pengembang lebih berhati-hati dalam perizinan dan praktik bisnis ke depan.

“Ini bukan hanya soal perumahan. Tapi karena perumahan yang terdampak, maka kami mendapat perhatian khusus. Ke depan, kami akan memperketat koordinasi internal agar anggota REI tidak melanggar tata ruang,” ujarnya.

Cak Salam juga menyoroti fakta lain di lapangan, yakni masih banyak bangunan liar di bantaran sungai yang tidak memiliki izin sama sekali.

“Banjir jangan serta-merta hanya menyalahkan perumahan. Banyak bangunan liar dan saluran air yang disalahgunakan. Ini PR bersama,” tegasnya.

Ia mendorong kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan banjir, termasuk normalisasi sungai dan gotong royong pengerukan sedimentasi.

“Kalau banjir sudah terjadi, biayanya jauh lebih besar. Pencegahan jauh lebih murah dan efektif. Ini butuh kesadaran bersama,” pungkasnya. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kirab Budaya Mojo Bangkit berlangsung Spektakuler, Menjadi Rangkaian HUT ke-108 Kota Mojokerto

29 Juni 2026 - 06:15

Disnaker Kabupaten Probolinggo Perkuat Layanan Kerja Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

29 Juni 2026 - 05:59

Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi

29 Juni 2026 - 05:44

Fawait Dorong Peran Guru Ngaji dalam Penguatan Karakter Warga Jember

28 Juni 2026 - 16:21

PDI Perjuangan Trenggalek Gelar Pendidikan Politik dan Pembekalan ‘Public Speaking’ Kader Perempuan

28 Juni 2026 - 14:39

Membangun Ekosistem Bisnis, Menguatkan UMKM Jawa Timur: Babak Baru Mie Mapan di Usia Ke-34

28 Juni 2026 - 13:43

Trending di KABAR NUSANTARA