Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memperkuat kompetensi penyedia jasa konstruksi melalui pelatihan teknis evaluasi kewajaran harga, perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan preferensi harga pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Dam Banyubiru Kantor DPUPR Kabupaten Probolinggo tersebut diikuti 30 peserta, terdiri atas tenaga estimator penyedia jasa konstruksi dan staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pekerjaan jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Mochamad Ridwan dari Universitas Bhayangkara Surabaya.
Pelatihan tersebut menjadi upaya meningkatkan ketepatan perhitungan biaya konstruksi sekaligus mendorong penerapan penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi pemerintah.
Materi pelatihan mencakup tahapan dan prosedur evaluasi kewajaran harga, teknik pengambilan keputusan untuk menentukan kewajaran penawaran serta landasan hukum dan konsep dasar penggunaan produk dalam negeri.
Selanjutnya, anatomi biaya produksi untuk membedakan komponen dalam negeri dan luar negeri, ketentuan penerapan preferensi harga, formulasi perhitungan TKDN, simulasi perhitungan, hingga teknis penghitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA).
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda DPUPR Kabupaten Probolinggo Cahyo Rachmad Dany menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pelatihan teknis evaluasi kewajaran harga, perhitungan TKDN dan preferensi harga pada RAB pekerjaan konstruksi. Tujuannya agar meningkatkan kompetensi penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo.
“Kegiatan ini bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo serta mewujudkan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo yang berdaya saing,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Ruli Nasrullah mengatakan pekerjaan konstruksi memiliki karakteristik kompleks dan menyerap anggaran daerah dalam jumlah besar. “Penyusunan anggaran dan pelaksanaan kontrak harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas,” katanya.
Menurut Ruli, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perhitungan yang cermat diperlukan agar nilai pekerjaan sesuai dengan kebutuhan, spesifikasi teknis dan kondisi harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Evaluasi kewajaran harga menjadi instrumen penting untuk menilai secara objektif apakah harga penawaran penyedia masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi yang tepat membantu meminimalkan risiko akibat penawaran yang terlalu rendah maupun pemborosan anggaran karena harga yang terlalu tinggi,” jelasnya.
Selain kewajaran harga terang Ruli, pelatihan tersebut menitikberatkan pada pemahaman perhitungan TKDN dan penerapan preferensi harga. Penggunaan produk dalam negeri dalam belanja infrastruktur diharapkan turut mendukung industri nasional dan menggerakkan perekonomian domestik.
“Pemahaman mengenai ketentuan TKDN tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan administrasi. Perhitungan dan penerapannya perlu dilakukan secara tepat sejak tahap perencanaan, penyusunan RAB hingga evaluasi penawaran sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Ruli mendorong peserta memanfaatkan pelatihan untuk memperdalam pemahaman regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, mendiskusikan persoalan yang dihadapi di lapangan serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan evaluasi.
“Melalui pelatihan ini, kita diharapkan memiliki pemahaman yang seragam dan presisi dalam perhitungan TKDN serta penerapan preferensi harga. Ketentuan tersebut harus diimplementasikan dengan benar sejak tahap perencanaan anggaran, penyusunan RAB hingga penilaian penawaran, bukan sekadar menjadi formalitas di atas kertas,” pungkasnya.
Lebih lanjut Ruli berpesan kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum pelatihan teknis ini dengan sebaik-baiknya. Gali ilmu sedalam-dalamnya dari para narasumber, diskusikan kendala-kendala riil yang sering dihadapi di lapangan dan bangun pemahaman yang kuat terkait regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah terkini.
“Gunakan keahlian baru yang didapat dari pelatihan ini untuk membangun ekosistem pengadaan sektor konstruksi yang bersih, transparan, akuntabel serta memberikan ruang bagi pemanfaatan produk dalam negeri serta penguatan industri lokal,” pungkasnya. (len/ian).

















