Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 5 Mei 2020

Dua Bandit Jalanan yang Kerap Beraksi di Wilayah Pasuruan Tewas Diterjang Timah Panas


Dua Bandit Jalanan yang Kerap Beraksi di Wilayah Pasuruan Tewas Diterjang Timah Panas Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Dua bandit jalanan yang kerap beraksi di wilayah Pasuruan berhasil dilumpuhkan oleh Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Bahkan, kedua pelaku tewas usai diterjang timah panas yang keluar dari senjata petugas.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas kepada kedua pelaku. Karena pada saat ditangkap melawan anggota menggunakan senpi dan senjata tajam,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono. Selasa, (05/05/2020).

Dijelaskan, kedua pelaku yang berhasil dilumpuhkan di wilayah Gempol itu, diketahui bernama Zainul Arifin (36) asal Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan, dan M Imron Rosadi (40) asal Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.

Menurut Oki Ahadian, kedua pelaku merupakan residivis yang keluar masuk penjara dan pada bulan April 2020 keduanya mendapatkan Asimilasi dari Lapas Lowokwaru, Malang.

“Dua pelaku ini dibebaskan melalui asimilasi (Tanggal 6 dan 7 April 2020.red). Mereka sudah residivis. Si Imran sudah enam kali dan si Zainul sudah lima kali, dari asimilasi mereka kembali melakukan kejahatan dengan mencuri kendaraan roda empat. Keduanya juga mencuri motor hingga mobil,” tegasnya.

Sementara untuk kronologi penangkapan, Oki menambahkan kedua pelaku dibuntuti anggota di kawasan Gempol, salah satu pelaku meletuskan tembakan satu kali ke arah anggota, tetapi tidak kena.

Karena mendapat perlawanan dari pelaku, sejumlah anggota Jatanras kemudian menghadang kedua pelaku hingga keduanya kembali melawan pakai parang. Namun, ternyata dari situlah keduanya berhasil dilumpuhkan.

Dari aksi mereka, polisi mengamankan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver dengan empat peluru dan satu senjata tajam. (dar/tin).

Artikel ini telah dibaca 96 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan