Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Kholid Andika
Pasuruan, Kabarpas.com – Dua maling spesialis rumah kosong yang meresahkan masyarakat Gadingrejo kini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo. Mereka adalah Hadi Sulistyo (27), warga Jln. Sulawesi Gg.17 RT 02 RW 04 Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dan M Rizki (15), warga Jln. Sulawesi Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Kapolsek Gadingrejo Kompol Wartono menjelaskan, saat itu korban Novia Wahyu Arianto (28), warga Perum Graha Indah III Blok Aa 3 No.30 RT 09 RW 07, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, pergi meninggalkan rumahnya pada Sabtu 31 Desember sekitar pukul 07.30 WIB dan kembali pada malam hari.
Namun keesokan harinya, korban terkejut melihat isi rumahnya berantakan dan acak-acakan. Melihat kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Gadingrejo.
Mendapati laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya pada Selasa (02/01) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari kejadian itu, pelaku berhasil membawa barang hasil curian berupa satu buah TV LED merk Canghong 14 inchi, satu buah remote control TV Canghong warna hitam, satu buah sepeda motor Mio S Nopol N 5091 WW (alat transportasi pelaku),” katanya, Rabu (03/01/2018).
Kini kedua pelaku yang masih pengangguran itu dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Gadingrejo beserta barang bukti hasil kejahatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dar/lid).

















