Reporter : Rossy Adim
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang yang diduga mengedarkan Narkotika Gol I jenis sabu.
Pelaku atas nama Arifin (18), warga Dusun Krajan Rt.02 Rw.03, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ia berhasil ditangkap oleh petugas berlokasi di depan kos-kosan yang termasuk Jalan Dayung, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku diamankan karena memiliki atau menyimpan serta menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 bungkus rokok dan 1 buah simcard yang diduga untuk menghubungi para pelanggan atau teman yang lainnya.
“Pelaku telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pelaku dijerat dengan hukuman paling lama 4 tahun menginap di hotel bintang 7,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono.
Saat ini, petugas masih mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.
“Kita akan terus mengembangkan dan mencari pelaku lainnya yang terlibat,” pungkas Kasatnarkoba Polres Pasuruan tersebut. (ros/tin).

















