Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 19 Mei 2026

Eksekutif-Legislatif Satu Suara, Tiga Raperda Non-APBD Resmi Dok Jadi Perda


Eksekutif-Legislatif Satu Suara, Tiga Raperda Non-APBD Resmi Dok Jadi Perda Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Setelah sempat tertahan, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian ini didapat setelah jajaran pimpinan DPRD dan eksekutif membubuhkan tanda tangan persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) sore.

Prosesi sakral penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, didampingi dua Wakil Ketua DPRD, Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa. Sementara dari pihak eksekutif, dokumen diteken langsung oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat merinci, ketiga regulasi anyar yang resmi “dok” tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Samsul menegaskan, lahirnya ketiga perda ini telah melalui fase penggodokan yang panjang dan melelahkan. “Pembahasannya sudah melewati berbagai tahapan krusial. Mulai dari pengharmonisasian, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi oleh perancang perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Jatim,” jelas politisi PKB tersebut.

Tak hanya itu, sinkronisasi juga dilakukan secara intensif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan legislatif, hingga melewati meja fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Dan muara dari seluruh rangkaian panjang itu adalah persetujuan paripurna hari ini,” imbuhnya.

Sinergi yang apik ini mendapat apresiasi tinggi dari Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo. Menurut pria yang akrab disapa Mas Rusdi tersebut, tuntasnya pembahasan ketiga regulasi non-anggaran ini merupakan bukti konkret komitmen pengabdian kedua lembaga demi kemajuan daerah.

“Persetujuan ini bisa terwujud berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Sejak awal, kita memiliki kesamaan kerangka berpikir dan tekad untuk saling bahu-mewujudkan regulasi yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mas Rusdi.

Saat disinggung mengenai urgensi Perda KLA, bupati muda ini memasang harapan tinggi. Ditetapkannya Perda KLA diharapkan menjadi kompas bagi arah kebijakan daerah yang lebih jelas, terukur, dan berkelanjutan dalam urusan pemenuhan hak serta perlindungan anak. Terlebih, koordinasi lintas sektor kini memiliki payung hukum yang kuat.

“Perda KLA ini harus menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak di Kabupaten Pasuruan. Kita ingin anak-anak di sini tumbuh dengan kualitas hidup yang lebih baik sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (dis/ian).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

DBHCHT Kota Pasuruan Hadirkan Perlindungan Nyata, Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp70 Juta

7 Agustus 2026 - 16:19

Polres Jombang Perkuat Kolaborasi, Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan dan Karhutla

7 Agustus 2026 - 13:28

Sengketa Tanah Bobi Warga Silo Jember vs Bunda Bali Berlanjut di Jalur Pidana dan Perdata 

7 Agustus 2026 - 13:26

INDOMOBIL Expo Semarang 2026 Hadirkan Beragam Kendaraan Listrik Terbaru dan Promo Spesial

7 Agustus 2026 - 09:13

Buya Muzammil Usulkan Pemilihan Ketua Umum PBNU Secara Berjenjang untuk Perkuat Legitimasi Organisasi

6 Agustus 2026 - 18:56

Wakil Ketua Ombudsman Kenang Antrean KTP di Tenda, Kini Nilai Layanan Adminduk Jember Bertransformasi

6 Agustus 2026 - 18:19

Trending di KABAR NUSANTARA