Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Lintas Kabarpas · 11 Jul 2017

Eksekutif Tanggapi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo


Eksekutif Tanggapi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo Perbesar

Reporter : Dimaz Zidan

Editor: Agus Hartanto

___________________________________

Probolinggo (Kabarpas.com) – Sebagai tindak lanjut dari pembacaan Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan Bupati Probolinggo Terhadap Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (11/07/2017).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Moh. Yasin ini diikuti oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dalam Tanggapan Bupati Probolinggo yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Asy’ari ini disebutkan bahwa dari segi substansi tidak ada masalah karena hampir keseluruhan muatannya diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.

Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD pada saat diundangkan, tetapi dibayarkan setelah penetapan Perda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2017.

Ketentuan pasal 10 ayat (2) Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD diubah menjadi “Penghitungan kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Ketentuan pasal 22 ayat (3) Raperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD utamanya terkait tunjangan transportasi yang dibayarkan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, diubah menjadi sejak peraturan daerah diundangkan.

Dengan diberlakukannya Perda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, utamanya terkait tunjangan transportasi maka untuk belanja operasi dan pemeliharaan harus dihitung ulang.

Pembahasan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masih akan berlangsung dengan agenda Jawaban Fraksi-fraksi Terhadap Tanggapan Bupati Probolinggo. (zid/gus).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Blusukan ke Pasar Maron, Wabup Probolinggo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

2 Juni 2019 - 09:52

KLHK Verifikasi SMPN 1 Pajarakan Menuju Adiwiyata Nasional

23 November 2018 - 06:22

Pemkab Probolinggo Data Bahan Pangan Asal Hewan

23 November 2018 - 02:10

Rilis Aplikasi Layanan Perpustakaan Digital

22 November 2018 - 15:23

Kecamatan Dringu Raih Juara Umum Porkab Probolinggo

22 November 2018 - 04:15

Tujuh Bulan Mengabdi Sebagai Pj Bupati Probolinggo, Tjahjo Widodo Resmi Dilepas

22 November 2018 - 01:33

Trending di KABAR NUSANTARA