Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 4 Apr 2020

Gaji Kurang, Tukang Kebun SDN di Pasuruan Curi 19 Ipad Milik Sekolahan


Gaji Kurang, Tukang Kebun SDN di Pasuruan Curi 19 Ipad Milik Sekolahan Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Berdalih lantaran gaji kurang, seorang tukang kebun di SDN Ngantungan 1, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan nekat mencuri 19 Ipad milik sekolahan tempat ia bekerja tersebut. Sabtu, (4/4/2020).

Pelaku diketahui bernama Makruf (31) warga Dusun Krajan, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan. Pelaku ditangkap oleh anggota unit reskrim Polsek Pasrepan pada Selasa (31/03/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, melalui KBO Reskrim, Kusmani mengatakan, pada Senin (30/3/2020) lalu membobol SDN Ngatungan 1 yang menjadi mata pencahariannya setiap hari itu lantaran penghasilan kurang dari cukup.

“Hilangnya ipad itu baru diketahui saat salah satu guru SDN Ngantungan 1 Kecamatan Pasrepan yang bernama Siti Jainab atau saksi mata memeriksa almari tempat penyimpanan Ipad, dan diketahui isi dusbook tidak ada isinya (Ipad tidak ada di dalam dusbook), kemudian saksi mata menghubungi Elis Yuni Astuti selaku Kepala Sekolah SDN Ngantungan 1,” katanya.

Sementara untuk kronologi penangkapan, pelaku berhasil ditangkap atas laporan kepala sekolah yang melihat kondisi lemari dalam keadaan tidak rusak. Sehingga saksi mata langsung mencurigai pelaku yang sekaligus menjadi tukang kebun SDN Ngantungan 1.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah mencuri Ipad yang disimpan di ruang dewan guru dengan memalsukan kunci almari yang dilakukan seorang diri.

“Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali mengambil Ipad, dan biar tidak ketahuan dusbook tetap dalam keadaan rapi. Dan keterangan dari pelaku, barang yang dicuri semuanya dijual kepada Hoirul lewat online di FB,” terangnya.

Selanjutnya, dengan gerak cepat anggota Reskrim Pasrepan mengamankan penadahnya bernama Hoirul yang sedang ada di rumahnya dan diamankan barang bukti 1 Ipad milik SDN Ngantungan 1. Hoirul mengakui menerima Ipad dari pelaku dan menjualnya secara online di FB.

“Per unit Ipad dijual beragam dari harga Rp 400 ribu sampai dengan Rp 550 ribu,” tukasnya.

Dari kejadian itu SDN Ngantungan 1 mengalami kerugian senilai Rp 38 juta, dan kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (har/gus).

Artikel ini telah dibaca 81 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan