Reporter : Ajo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com –
Berdasarkan hasil coklit (pencocokan dan penelitian) pemilih yang dilakukan beberapa waktu, diketahui terdapat 40.192 orang di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terancam tidak memiliki hak pilih dalam pilkada mendatang.
Namun, setelah pihak KPU Kabupaten Pasuruan bersama Panwas Kabupaten Pasuruan memproses ketidak jelasan status 40.192 orang itu, dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan. Akhirnya, KPU setempat memastikan semua sudah terverifikasi dan mempunyai hak pilih.
“Kami bersama Dispendukcapil telah melakukan verifikasi hasil coklit. Dari sebanyak 40.192 orang yang terancam tidak memiliki hak pilih, semua sudah terverifikasi dan sebagian besar mengikuti perekaman data,” ujar Kepala Devisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Pasuruan, A Faizin, Senin (02/04/2018).
Kendati demikian, ia menegaskan meski yang belum melakukan perekaman data hanya sebagian kecil, namun dipastikan semua pemilih yang diragukan tersebut, dipastikan bisa memiliki hak pilih dalam pilkada.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Soenyono menyampaikan bahwa penduduk yang sudah masuk dalam data base, tapi belum mengikuti perekaman data, rata-rata berusia di atas 60 tahun. Terkesan keengganan mendatangi proses perekaman data, karena sudah merasa lanjut usia.
“Rata-rata kalau usianya di atas 60 tahun, malas dan enggan untuk mendatangi tempat-tempat perekaman data kependudukan. Tapi, kami nanti akan jemput bola dengan mendatanginya, sehingga mereka tetap memiliki hak pilih dalam pilkada nanti,” pungkasnya. (ajo/tin).

















