Lumbang (Kabarpas.com) – Seorang buruh tani asal Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, kini harus meringkuk di balik jeruji. Itu setelah ia melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong yang ada di wilayah setempat.
“Awalnya pelaku, Ripan (19), memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong dan ditinggal korban ke Pasar Triwung bersama istrinya, lalu kondisi rumah korban pun dalam keadaan kosong. Saat itulah dimanfaat pelaku untuk melakukan aksinya dengan masuk rumah korban melalui angin-angin bagian belakang rumah,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Selasa (01/02/2017).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung melakukan aksinya dengan menguras sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya yaitu 1 unit Handphone merk Nokia, uang tunai sebesar Rp. 750.000, yang berada di Laci Toko, dan Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000 yang berada di kamar korban.
Tetapi dalam aksinya itu, tidak berjalan dengan lancar, saat pelaku sedang berada di dalam salah satu kamar korban, ternyata diketahui oleh dua orang saksi yaitu Sunjari dan Satriyah, melihat kehadiran orang tak dikenal masuk ke dalam rumah korban, kedua saksi itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan oleh Petugas Polsek Lumbang Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polsek Lumbang Polres Pasuruan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara,” pungkasnya. (mim/sym).

















