Bangil (Kabarpas.com) – Fitriana Hadi Maryanti (32), warga Sawojajar, Malang dijebloskan ke sel tahanan Polres Pasuruan. Pemilik Biro Perjalanan Wava Tour ini ditahan, lantaran disangka menipu dan menggelapkan uang tunai sekitar Rp 184 juta, milik PT Prima Box Adi Perkasa pada Mei 2016 lalu.
“Tersangka diamankan di rumah saudaranya di Malang, Minggu (30/10/2016) siang. Sedangkan, teman tersangka yang berinisial S masih dalam pengejaran,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP M Khoirul Hidayat kepada Kabarpas.com.
Dalam aksinya, tersangka ini dibantu dengan S saat presentasi di PT Prima Box Adiperkasa. Saat itu, korban memang sedang membutuhkan biro perjalanan karena akan memberangkatkan sekitar 335 orang karyawannya untuk berlibur di Bali.
“Korban tertarik dengan apa yang ditawarkan tersangka dan S. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat biaya perjalanan ke Bali dengan 335 orang itu sebesar Rp 184 juta,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Semula tidak ada permasalahan yang terjadi antara korban dan tersangka. Sebab pihak korban ini melunasi pembayaran liburan ke Bali untuk 335 orang. Biaya itu sudah termasuk ongkos transportasi, masuk tempat liburan, dan hotel.
“Namun, setelah liburan di sana (Bali.red), tersangka dan S ini menghilang. Tidak berapa lama, korban ini mendapatkan tagihan dari transportasi dan hotel karena biro perjalanan ini belum membayarnya sama sekali,” jelasnya.
Mendapatkan laporan tersebut, korban menjadi geram dan langsung melapor ke polisi. Dalam penyelidikan ini, pihaknya sempat dibuat kesulitan karena dua terlapor ini tidak pulang ke rumah dan menghilang. “Beruntung kami dapat info, kalau tersangka ini ada di rumah saudaranya. Begitu sudah a1, kami tangkap tersangka ini. Sedangkan S masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka semula tidak mengakui perbuatannya. Tersangka beralasan, bahwa semua ini merupakan permainan S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku kalau ide ini muncul dari S yang memanfaatkan biro perjalanan sebagai kedoknya.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Penipuan dan penggelapan ini yang melakukan adalah S,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto tersebut.
Kendati demikian, Khoriul menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami sejauh mana peran tersangka dalam kasus ini. Tersangka ini juga mengaku bahwa S ini mengingkari janjinya. S berjanji akan memberikan sejumlah uang ke tersangka ini setelah semuanya selesai. Namun, sampai tersangka ditangkap, S ini tak kunjung menepati janjinya.
“Kami masih memeriksa, sejauh mana peran tersangka ini. Tersangka akan dijerat pasal penipuan dan penggelapan atau 372 dan atau 378 KUHP,” pungkasnya. (ajo/gus).

















