Reporter : Peter Madundang
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasuruan, menemukan 10 butir pil warna putih yang diduga narkoba. 10 butir pil yang masih belum diketahui jenisnya itu ditemukan di dalam saku salah satu tahanan Pengadilan Negeri Pasuruan berinisial M.F (33), warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan, yang merupakan penghuni Blok A5 dengan kasus 170 KUHP.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, penemuan 10 butir pil yang diduga narkoba ini terjadi ketika 7 tahanan pulang dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, pada Selasa (06/03/2018) siang yaitu pada pukul sekitar 14.50. WIB.
Sesuai SOP Lapas Pasuruan, tahanan yang akan masuk Lapas telebih dulu diperiksa dengan menanggalkan pakaiannya. Namun, saat giliran MF diperiksa dengan diminta menanggalkan pakaiannya, yang bersangkutan justru menolak, dengan alasan malu jika menanggalkan pakaiannya di depan orang.
“Saat digeledah secara intensif oleh satgas P2U di ruang portir ditemukan 10 butir pil yang di selipkan di kantong celana tersangka MF,” ujar Alfan Sulistiono, Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Pasuruan kepada Kabarpas.com.
Selanjutnya, 10 butir pil tersebut diamankan oleh dirinya dan disaksikan Kepala BinaDik Lapas Kelas II B Pasuruan, Anggre Andayu.
“Untuk proses selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian guna ditindak lanjuti lebih dalam tentang penemuan pil tersebut,” pungkasnya. (ptr/tin).

















